Berita Viral
Asal-Usul THR Jelang Hari Raya Idul Fitri, Ternyata Melalui Sejarah Panjang Sejak Presiden Soekarno
THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang
Para buruh tersebut melancarkan aksi mogok pada 13 Februari 1952 dengan tuntutan agar diberikan tunjangan dari pemerintah di setiap akhir bulan Ramadan.
Kebijakan dari Kabinet Soekiman ini dianggap pilih kasih oleh para buruh karena hanya memberikan tunjangan kepada pegawai pemerintah.
Pada masa itu, aparatur pemerintah masih diisi oleh para kaum priyayi, ningrat, dan kalangan atas lain.
Tentu para buruh merasa hal tersebut tidak adil karena mereka juga merasa turut bekerja keras bagi perusahaan-perusahaan swasta dan milik negara.
Namun, mereka tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.
Kebijakan tunjangan dari kabinet Soekiman akhirnya menjadi titik awal bagi pemerintah untuk menjadikannya sebagai anggaran rutin negara.
Tahun 1994 pemerintah baru secara resmi mengatur perihal THR secara khusus.
Peraturan mengenai THR ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan secara terus menerus atau lebih.

Besara THR yang diterima pun disesuaikan masa kerja.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih menerima sebesar satu bulan gaji.
Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerjanya, yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1(satu) bulan gaji.
Siapakah sebenarnya sosok Soekiman Wirjosandjojo?
Soekiman adalah tokoh politik dan pejuang kemerdekaan Indonesia yan gjuga dikenal sebagai tokoh Masyumi (Majelis Syuro Muslimin Indonesia).
Ia menjabat Perdana Menteri pada 27 April 1951-3 April 1952.