Berita Regional
Gagal Gandakan Uang, Guru Agama Bunuh Wanita Penagih Uang Arisan karena Panik Korban Ancam Teriak
Ditemukan luka lebam di bagian tubuh JH serta mulut dan telinga mengeluarkan darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke 1e, ayat (3) KUHP dengan acaman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Riski Santoso menjelaskan, dari hasil otopsi ditemukan beberapa luka di tubuh korban.
Mulai bekas cekikan di leher dan lebam di pipi yang kemungkinan bekas pukulan.
Darah keluar dari telinga diduga karena kehabisan napas di mana pembuluh darah korban pecah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wanita Ini Dibunuh karena Mengancam Berteriak jika Pelaku Tak Bisa Gandakan Uang Rp 140 juta"
Baca juga: Diterkam Beruang, Petani Ini Tak Berdaya Melawan hingga Terluka Parah
Baca juga: Jelang Idul Fitri, BI Tegal Siapkan Uang Rp 2,95 Triliun untuk Layani Penukaran di Wilayah Pantura
Baca juga: Yenny Wahid Perkenalkan Konsep Sekolah Damai, Tujuannya Perkuat Toleransi di Lingkungan Pendidikan
Baca juga: Suporter Macan Muria Ulang Tahu ke-18, Harapan Mereka Persiku Kudus Bisa Naik Kasta
Pernyataan Resmi Bank BRI Terkait Perampokan Rp 240 Juta di Kantor Unit Kunir Lumajang |
![]() |
---|
Pemuda Gunungkidul Terancam 7 Tahun Penjara, Usai Bawa Kabur Bocah SD Berstatus Pacar |
![]() |
---|
3 Orang Tewas Diduga Keracunan Pisang Goreng Saat Bertakziah di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Detik-detik Perampok Masuk Bank BRI Kunir Lumajang Saat Satpam Pergi Salat Jumat |
![]() |
---|
Duduk Perkara Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dibuka Lagi, Bareskrim Siap Ambil Alih |
![]() |
---|