Berita Kudus
Rayakan Hari Kartini, Mawar Ajak Perempuan Tekan Angka Pernikahan Dini di Kudus
"Peran istri jelas besar di tengah pandemi, banyak suami di PHK. Bagaimana mereka putar otak sehingga bisa mendongkrak ekonomi keluarga," ujar dia.
Penulis: raka f pujangga | Editor: M Syofri Kurniawan
Mawar berupaya bekerjasama dengan Dinas Sosil untuk membentuk Duta Generasi Reproduksi (Genre) dalam mengatasi fenomena tersebut.
Harapannya, kata dia, remaja perempuan itu dapat bercerita kepada teman sebayanya yang bisa memberikan solusi baik.
"Jangan sampai mereka itu curhat kepada orang yang salah," ujarnya.
Dalam apel tersebut juga dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus.
Diketahui Kasus pernikahan dini di bawah usia 19 tahun mengalami peningkatan hingga hampir 100 persen pada awal tahun 2021.
Panitera Pengadilan Agama Kudus, Muchammad Muchlis mengatakan, peningkatan permohonan dispensasi pernikahan itu karena sebelumnya syarat minimal perkawinan perempuan berusia 16 tahun.
Namun, undang-undang perkawinan 2019 menyebutkan kedua mempelai harus berusia minimal 19 tahun.
"Sehingga yang berusia di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi perkawinan," jelas dia.
Muchlis menambahkan, mayoritas kasus perkawinan remaja itu karena perempuannya sedang hamil.
"Kebanyakan kasusnya begitu, karena perempuannya sudah hamil," ujarnya.
Dia menyebutkan jumlah dispensasi yang telah diputus Pengadilan Agama Kudus sebanyak 67 orang.
Jumlah itu terdiri dari 22 orang bulan Januari, 23 orang bulan Februari dan 22 orang bulan Maret 2021.
"Kalau dibandingkan bulan Januari 2020 hanya 12 orang remaja yang mengajukan dispensasi nikah.
Berarti kenaikannya hampir 100 persen di bulan Januari," ujar dia.
Muchlis menghitung, jumlah remaja yang mengajukan dispensasi perkawinan pada triwulan pertama mencapai 54 orang tahun 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mawar-karyadi-istri-bupati-kudus-hm-hartopo-saat-memimpin-apel-perayaan-hari-kartini.jpg)