Berita Nasional
6 Teroris Peyerang Mako Brimob Depok Dijatuhi Hukuman Mati
Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam terdakwa teroris pelaku penyerangan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 2018.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Rabu (21/4/2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati kepada enam terdakwa teroris pelaku penyerangan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada 2018.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang meminta tak disebutkan identitasnya mengatakan, keenam terdakwa yang divonis telah menerima dan tidak menyatakan banding.
"Hasil persidangan perkara Terorisme, kejadian di Mako Brimob, Rabu 21 April 2021. Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Obat Perangsang Marak Beredar, Mahasiswi Ini Iseng Memberikan ke Cowoknya di Kantin Kampus. . .
Baca juga: Heboh Polwan Umbar Foto Mesra Bareng Pacar Lesbi, Kedoknya Baru Dibongkar Polisi Lain
Baca juga: Kisah Tenggelamnya Kapal Selam Kursk, Pelaut Tulis Catatan Harian dengan Darah Sebelum Mati Lemas
Baca juga: Youtuber Jozeph Paul Zhang si Nabi Jadi-jadian Ternyata Alumni SMAN 1 Tegal, Ada Foto Pas Reunian
Berdasarkan daftar, keenam terdakwa yang divonis mati itu yakni:
1. Anang Rachman
2. Suparman alias Maher
3. Syawaludin Pakpahan
4. Suyanto alias Abu Izza
5. Handoko alias Abu Bukhori
6. Wawan Kurniawan
Kronologi
Dalam peristiwa itu, 155 narapidana kasus terorisme sempat menyandera anggota polisi selama sekitar 39 jam.
Mereka akhirnya menyerahkan diri pada Kamis (10/5/2018) pagi. Adapun lima anggota Polri gugur.
Selama dua malam itu, sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lini masa yang dirangkum Kompas.com dari peristiwa saat itu.
Selasa, 8 Mei 2018