Rokok Ilegal
Detik-detik Bea Cukai Jateng DIY Menghentikan Truk Pengangkut Rokok Ilegal di Tol Semarang Batang
Kanwil Bea Cuka Jateng DIY gagalkan upaya peredaran rokok tanpa cukai jaringan Jawa Sumatera.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp11,15 Miliar.
"Terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," paparnya.