Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rokok Ilegal

Detik-detik Bea Cukai Jateng DIY Menghentikan Truk Pengangkut Rokok Ilegal di Tol Semarang Batang

Kanwil Bea Cuka Jateng DIY gagalkan upaya peredaran rokok tanpa cukai jaringan Jawa Sumatera.

Istimewa
Beacukai gagalkan pengiriman rokok tanpa cukai di jalan Pantura Batang 

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp11,15 Miliar.

"Terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," paparnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved