Rokok Ilegal
Detik-detik Bea Cukai Jateng DIY Menghentikan Truk Pengangkut Rokok Ilegal di Tol Semarang Batang
Kanwil Bea Cuka Jateng DIY gagalkan upaya peredaran rokok tanpa cukai jaringan Jawa Sumatera.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rival al manaf
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY gagalkan upaya peredaran rokok tanpa cukai jaringan Jawa Sumatera.
Upaya penindakan dilakukan Jalan Raya Pantura No.203, Mentosari, Gringsing, Kabupaten Batang, Senin (19/4) kemarin.
Rokok tanpa cukai tersebut diangkut truk.
Saat dilakukan pemeriksaan sopir truk berinisial GK, dan kernetnya WH tidak dapat menujukkan dokumen pengangkutan.
Mereka mengaku hanya dibayar Rp 5 Juta untuk mengangkut telur ayam, telur puyuh dan paket yang tidak diketahui isinya.
"Saya tidak tahu persis isi paket itu, yang saya tahu hanya diminta membawa telur puyuh, telur ayam kampung dan paket yang nggak tau apa isinya," ujar GK dari rilis diterima Tribunjateng.com, Rabu (21/4/2021).
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengatakan penangkapan bermula adanya informasi intelijen terkait dugaan pengiriman rokok illegal dengan truk berciri tertentu.
Pihaknya langsung bergerak melakukan penelusuran di ruas jalan Tol Semarang Batang dan Jalur Pantura.
"Sekira pukul 20.00, kami mendapati truk dimaksud dan melakukan pengejaran dan penghentian serta pemeriksaan sarana pengangkut," ujarnya.
Menurutnya, pelaku sengaja mengelabuhi petugas dengan modus menyembunyikan rokok di bawah muatan telur.
Saat ini barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet dibawa ke kantor untuk pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan didapati bahwa GK mengangkut 41 karton rokok polos dengan jumlah 704.000 batang. Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp718 Juta," jelasnya.
Menurutnya, Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 471 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.
Arif mengatakan selama periode 1 Januari 2021 sampai dengan 21 April 2021, Bea Cukai Jateng DIY telah mengamankan 16,89 Juta batang rokok ilegal, dengan nilai mencapai Rp 17,13 miliar.