Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kejaksaan Negeri Blora Sita Rp 1,5 Miliar Uang Hasil Dugaan Pungli dan Korupsi Kunker

Kejaksaan negeri (Kejari) Blora  menyita uang sekitar Rp 1,5 miliar dari hasil kejahatan kerah putih. Uang sebanyak itu diduga dari pungli.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
istimewa
Kejaksaan Negeri Blora 

Penulis: Rifqi Gozali

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kejaksaan negeri (Kejari) Blora  menyita uang sekitar Rp 1,5 miliar dari hasil kejahatan kerah putih.

Uang sebanyak itu diduga dari pungli pasar Induk Cepu dan dugaan korupsi kunjungan kerja DPRD Blora.

Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Slamet Pamuji, mengatakan, pihaknya telah koordinasi dengan Kejari perihal permintaan untuk menyita barang bukti uang yang diduga dari hasil pungli dan korupsi kunjungan kerja.

Baca juga: Kepala DPMPTSP: Mal Pelayanan Publik Blora Termasuk Tercepat di Indonesia

Baca juga: Kisah Sedih Seorang Petani yang Meninggal di Desa Kutukan di Blora, Istri Teriak Minta Tolong

Baca juga: Orangtua Siswa di Blora yang Tidak Sepakat Pembelajaran Tatap Muka

Adapun besarannya, kata Mumuk  sapaan akrab Slamet Pamuji, yakni Rp 845 juta untuk dugaan kasus pungutan liar Pasar Induk Cepu dan Rp 625 juta untuk dugaan korupsi kunjungan kerja DPRD.

Penyitaan yang dilakukan oleh kejaksaan, kata Mumuk, karena sebelumnya masing-masing terduga baik kasus dugaan pungli maupun kunjungan kerja telah mengembalikan uang yang diduga dari hasil kejahatan ke kas daerah.

“Sehingga dari kejaksaan meminta uang tersebut sebagai barang bukti. Permintaan penyitaan uang yang sudah diserahkan ke kas daerah ini sudah sejak seminggu yang lalu,” kata Mumuk, Rabu (28/4/2021).

Setelah ada permintaan penyitaan uang sebagai barang bukti, ujarnya, pihaknya lantas membahasnya dari segi regulasi berikut mekanisme dengan bagian hukum.

“Ini baru pertama bagi kami, makanya harus hati-hati,” kata dia.

Akhirnya uang yang masuk ke kas daerah yang diduga dari hasil kejahatan pungli maupun korupsi tersebut dinilai tidak sah.

Sehingga, pihaknya pun tidak bisa mengakuinya sebagai pendapatan.

“Kami tahu asal-usulnya, sehingga tidak bisa mengakui."

"Ketika itu menjadi barang bukti, itu hanya soal mekanisme bagaimana cara mengeluarkannya,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Muhammad Adung, mengatakan, pihaknya pada Rabu 28 April 2021 telah melakukan penyitaan untuk keperluan penyidikan uang sebesar Rp 865 juta dari kas daerah.

Baca juga: Bandara Ahmad Yani Semarang Layani Tes GeNose, Penumpang: Biaya Murah Nggak Ribet

Baca juga: Spesialis Pembobol Kotak Amal Masjid di Sragen Ditangkap Warga, Sudah 15 Kali Beraksi  

Baca juga: Kades Jati Sebut 12 Warga Yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Sudah Membaik

Penyitaan tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Blora, Rendy.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved