Berita Blora
Dugaan Pungli Pasar Cepu, Kejari Blora Tunggu Keterangan Saksi Ahli Hukum Pidana dan Administrasi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora masih menunggu keterangan saksi ahli terkait dugaan pungutan liar di Pasar Induk Cepu.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
Penulis: Rifqi Gozali
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora masih menunggu keterangan saksi ahli terkait dugaan pungutan liar di Pasar Cepu.
Keterangan tersebut dibutuhkan agar kejaksaan tidak salah langkah dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami masih cari keterangan ahli administrasi sama ahli pidana berkaitan dengan ini, karena masalah administrasi ini kan agak sulit, administrasi negara seperti apa,” ujar Kasi Intelijen Kejari Blora, Muhammad Adung, kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/4/2021).
Adapun saksi ahli mana yang bakal dimintai keterangan, sampai saat ini masih belum ditentukan. Yang pasti Kejari Blora telah melayangkan surat untuk beberapa perguruan tinggi dalam upaya menentukan saksi ahli.
Baca juga: Kejari Blora Tunggu Petunjuk Kejati Jateng Soal Dugaan Korupsi Kunker DPRD
Baca juga: Kejaksaan Negeri Blora Sita Rp 1,5 Miliar Uang Hasil Dugaan Pungli dan Korupsi Kunker
Baca juga: Kepala DPMPTSP: Mal Pelayanan Publik Blora Termasuk Tercepat di Indonesia
Keterangan saksi ahli tersebut, kata Adung, berkaitan dengan perbuatan terduga apakah melanggar hukum atau tidak.
Padahal dalam kasus tersebut terduga telah mengembalikan uang yang dari hasil pungutan liar ke kas daerah. Kemudian, secara administrasi apakah bersalah atau tidak.
“Misalnya kalau kami sudah mengajukan penuntutan, tahu-tahu pengacara menunjukkan aturan makanya kami butuh keterangan saksi ahli administrasi, apakah ada aturn tertentu,” kata Adung.
Baca juga: Kisah Sedih Seorang Petani yang Meninggal di Desa Kutukan di Blora, Istri Teriak Minta Tolong
Baca juga: Harga Daging Ayam Potong di Blora Turun
Baca juga: Memasuki 10 Hari Kedua Ramadan, Harga Beras dan Telur di Blora Turun
Sebelumnya, Kejari Blora menyita uang sebesar Rp 865 juta dari kas daerah Kabupaten Blora. penyitaan tersebut untuk keperluan penyidikan kasus dugaan pungutan liar penempatan kios Pasar Cepu.
Sekarang uang tersebut telah berada di rekening titipan Kejari Blora BRI Cabang Blora. Uang sebesar itu diduga dari hasil pungutan liar. Oleh terduga lantas uang tersebut dikembalikan ke kas daerah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pasar-cepu.jpg)