Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Erick Thohir Minta Semua yang Terlibat Kasus Rapid Test Bekas Dipecat dan Diproses Hukum

“Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar," kata Erick Thohir.

Istimewa
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Oknum petugas Kimia Farma kedapatan menggunakan alat bekas dalam raid test antigen di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meluapkan kekesalannya atas perbuatan tersebut.

Erick mengaku tak habis pikir mengapa tindakan yang sangat tidak etis dan membahayakan kesehatan itu terjadi.

Baca juga: Inilah Sosok Muhammad Jisrah Diinterograsi TNI AL Gara-gara Komentar Negatif Soal KRI Nanggala

Baca juga: Ini Alasan Jenazah Awak Kapal Selam KRI Nanggala 402 Dievakuasi ke Surabaya

Baca juga: Jenazah Belum Ditemukan, Akta Kematian 53 Kru KRI Nanggala 402 Sudah Keluar

Baca juga: Penyeberangan Jawa-Sumatera di Pelabuhan Merak Diperketat, Penjualan Tiket Ditutup

Oleh karena itu, Erick pun langsung menindaklanjuti temuan tersebut dan meminta oknum yang terlibat kasus tersebut dipecat.

"Saya sendiri yang meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4/2021).

Mantan bos Inter Milan itu pun langsung meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Menurut dia, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.

"Tentunya untuk sisi hukum, kita serahkan bersama kepada aparat yang berwenang.

Tapi di sisi lain, pemeriksaan secara prosedur maupun organisasi mesti dilakukan secara menyeluruh,” tuturnya.

“Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," tambahnya.

Tindakan di Kualanamu, lanjut Erick, jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.

Ia menegaskan, tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN.

“Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar.

Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggerebek lokasi terjadinya dugaan pelanggaran UU tentang Kesehatan di Bandara Internasional Kualanamu pada Selasa (27/4/2021) sore. (*)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved