Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Penjual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Raup Rp 1,8 Miliar

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.

KOMPAS.COM/DEWANTORO
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya. 

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tersebut dilakukan PC selaku Bussines Manager atau pelaksana tugas kepala Kantor Kimia Farma yang ada di Kota Medan dan dibantu oleh empat orang lainnya, yakni DP, SP, MR dan RN.

Mereka berempat dikoordinir oleh PC melakukan daur ulang stik untuk digunakan kembali kepada masyarakat yang akan melakukan tes swab antigen di Bandara Kualanamu

Menurutnya, semua kegiatan itu dilakukan di Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini oleh para pelaku.

Setelah didaur ulang, stik rapid test antigen itu kemudian dibawa ke Bandara Kualanamu tempat penumpang meminta tes swab untuk bepergian. 

"Dari hasil penyelidikan ini Polda Sumut, khususnya jajaran Ditreskrimsus menetapkan 5 orang tersangka di bidang kesehatan yaitu PC, DP, SOP, MR dan RN.

Di mana PC selaku intelectual leader yang menyuruh dan mengkoordinir tindak pidana tersebut," katanya. 

Keuntungan Rp 1,8 milar

Panca menyatakan prihatin.

Menurutnya, perbuatan para pelaku ini bermotif mencari keuntungan.

Motif itu tidak terbantahkan dari hasil penyidikan yang dilakukan.

Terhitung dari Desember, perkiraan Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada tersangka.

Hal tersebut masih didalami.

"Yang jelas ini barang buktinya ada Rp 149 juta dari tangan tersangka.

Dan yang jelas 1 hari ada 100-150 dan 200 penumpang yang ikut melakukan tes swab ini.

Kalau hitung 100 saja, kali 90 hari, sudah ada 9.000. orang," katanya. 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved