Berita Regional
Penjual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Raup Rp 1,8 Miliar
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.
Dalam kasus ini, para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar "
Baca juga: Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-19 Ramadhan, Derajatnya Terangkat di Surga Firdaus
Baca juga: Arti Mimpi Ditangkap Polisi dan Penafsiran Lainnya Mimpi Tentang Polisi
Baca juga: Jadwal MotoGP Spanyol 2021 Sirkuit Jerez, Max Biagi Sindir Valentino Rossi Soal Pensiun
Baca juga: Kode Redeem FF Terbaru 30 April 2021, Dapatkan Skin Senjata dari Free Fire