Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Penjual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Raup Rp 1,8 Miliar

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu.

KOMPAS.COM/DEWANTORO
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus daur ulang alat kesehatan rapid test antigen di Bandara Kualanamu. Mereka adalah tersangka PC yang merupakan Bussines Manager PT Kimia Farma dan 4 pegawainya. 

Dalam kasus ini, para pelaku dikenai Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp 2 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Para Pelaku Raup Rp 1,8 Miliar "

Baca juga: Keutamaan Sholat Tarawih Malam ke-19 Ramadhan, Derajatnya Terangkat di Surga Firdaus

Baca juga: Arti Mimpi Ditangkap Polisi dan Penafsiran Lainnya Mimpi Tentang Polisi

Baca juga: Jadwal MotoGP Spanyol 2021 Sirkuit Jerez, Max Biagi Sindir Valentino Rossi Soal Pensiun

Baca juga: Kode Redeem FF Terbaru 30 April 2021, Dapatkan Skin Senjata dari Free Fire

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved