Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Sate Beracun Sianida

Wajah NA Perempuan Majalengka Pemberi Sate Beracun: Pembunuhan Berencana ke Aiptu Tomy, Beli Online

Identitas perempuan pemberi sate beracun sempat jadi misteri. Kini perempuan itu telah ditangkap. Dia adalah NA umur 25 tahun asal Majalengka, Jawa

Editor: galih permadi
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Tersangka Pengiriman Sate NA di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021) 

Informasi itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja kepada Tribunjogja.com, Minggu (2/5/2021).

Ia menjelaskan, T berpangkat Aiptu dan kini masih berstatus sebagai penyidik senior di Satreskrim Polresta Yogyakarta.

"Betul, yang bersangkutan adalah penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta, pangkatnya Aiptu," jelasnya.

Timbul mengatakan ratusan kasus kriminal pernah ditangani.

Saat ditanya terkait kasus kriminal paling krusial yang pernah ditangani oleh T, Timbul belum memastikan lebih lanjut.

"Belum tahu pasti kalau itu, banyak ya," kata Timbul.

Penelusuran Tribun Jogja, T pernah mendapatkan penghargaan dari Polda DIY pada 2017 silam sebagai penyidik terbaik.

Timbul pun membenarkan adanya informasi tersebut dan menegaskan bahwa T memang penyidik senior dengan kinerja yang baik.

"Ya karena sudah senior di reskrim Polresta, artinya memang bisa bekerja," terang dia.

Namun demikian, Timbul belum memastikam sudah berapa lama T bertugas sebagai penyidik di Satreskrim Polresta Yogyakarta.

"Kalau itu belum tahu pasti, yang jelas dia sudah senior," tegasnya.

Menurut Timbul, selama mengabdi di jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta, T dikenal ramah dan baik kepada siapa pun.

Ia cukup terkejut lantaran ada seseorang yang mengirim paket sate beracun ke rumahnya, yang pada akhirnya justru salah sasaran dan menelan korban bocah berusia 10 tahun bernama Naba Faiz Prasetya, Warga Bangunharjo, Sewon, Bantul.

"Dia dikenal ramah, dan biasa-biasa saja dengan rekan-rekan di Polresta.

"Kalau untuk alasan mengapa dikirimi sate beracun ya itu kewenangan penyidik yang menangani," pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved