Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

FPI dan Isu Teroris Jadi Soal Tes ASN KPK, 75 Pegawai KPK Dikabarkan Tidak Lulus

KPK akan mengumumkan secara resmi hasil tes seluruh pegawai tersebut dalam waktu dekat.

Editor: rustam aji
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik senior KPK Novel Baswedan, dikabarkan menjadi salah satu pegawai KPK yang tak lolos tes ASN. 

Tes yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tersebut dikabarkan memuat beberapa pertanyaan janggal seperti soal isu terorisme dan Front Pembela Islam(FPI).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas Feri Amsari, mengaku mendengar kabar tersebut. Termasuk soal isi dari pertanyaan dalam tes tersebut.

Ia mengatakan tes tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK yang baru karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status. Kata Feri, keinginan tes lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK melalui peraturan komisi, sehingga secara administrasi bermasalah.

"Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ngada. Misalnya pertanyaan terkait FPI dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah," kata Feri.

"Padahal pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan mereka tidak boleh menunjukan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi," tambahnya.

Akibat tes kebangsaan itu, puluhan pegawai KPK yang dikabarkan tak lolos terancam didepak dari lembaga antirasuah tersebut. Termasuk salah satunya penyidik senior Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, serta seluruh pengurus inti WP.

Beberapa pegawai KPK yang ikut dalam tes tersebut mengaku ada sejumlah pertanyaan janggal di dalamnya.  Bahkan pertanyaan soal doa sebelum makan.

Pegawai itu pun mengaku ada pertanyaan mengenai "kenapa belum menikah" hingga "islamnya, islam apa". Selain itu, para pegawai KPK yang menjalani tes pun diminta untuk memberikan pernyataan sikap atas sejumlah isu. Mulai dari isu terorisme, HTI, FPI, hingga Habib Rizieq.

Novel Baswedan pun yang menjadi salah satu peserta tes mengakui ada sejumlah pertanyaan yang dia nilai janggal dalam tes tersebut. "Iya, begitulah," kata Novel saat dikonfirmasi.

Tes Wawasan Kebangsaan(TWK) merupakan menjadi salah satu tahapan perubahan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Perubahan status tersebut merupakan dampak UU KPK hasil revisi. Pegawai KPK diwajibkan menjadi ASN maksimal 2 tahun sejak UU tersebut disahkan pada 17 September 2019.

Sudah Dirancang

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menanggapi kabar yang beredar soal ketidaklulusan sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). "ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK," ujar Kurnia.

Dikatakan Kurnia, bahwa sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru. "Ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan," sebut Kurnia.

"Kondisi carut marut ini juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI," sambungnya.

Kurnia menyebut, kesepakatan Jokowi maupun DPR justru melahirkan revisi Undang-undang KPK yang notabene saat itu mendapat penolakan dari masyarakat, bahkan menimbulkan demonstrasi di sejumlah daerah di tanah air. "Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara," ungkap Kurnia.

Untuk itu, akhirnya kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Jokowi dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat komisioner penuh kontroversi terbukti.  "Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia," tegas Kurnia. (Tribun Network/ham/wly)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved