Ibadah Haji
Hajar Aswad : Penampakan Foto Beresolusi 49.000 Megapixel dan Sejarahnya
Hajar Aswad adalah magnet bagi kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah haji dan umroh.
TRIBUNJATENG.COM, MAKKAH -- Hajar Aswad adalah magnet bagi kaum muslim yang sedang menjalankan ibadah haji dan umroh.
Biasanya, muslim yang melaksanakan ibadah haji dan umrah berlomba-lomba untuk bisa mencium dan memegang batu tersebut.
Hajar Aswad merupakan titik awal dan akhir dari Tawaaf (Sirkumambulasi), yang berbentuk oval.
Baru-baru ini oresiden Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi merilis foto close-up resolusi tinggi Hajar Aswad untuk pertama kalinya pada Senin (3/5/2021).
Dengan teknologi Fox Stack Panorama, foto Hajar Aswad dikumpulkan dengan tingkat kejelasan yang berbeda untuk menghasilakn satu gambar dengan akurasi terbesar.
Mengutip Sky News Arabia, butuh waktu 7 jam dengan 1.050 gambar Fox Stack Panorama untuk mendapatkan foto beresolusi 49.000 megapixel itu.
Proses editing foto juga membutuhkan waktu sekitar 50 jam.
Hajar Aswad sendiri terletak di sudut tenggara Ka'bah dan menjadi titik awal-akhir saat menjalankan tawaf.
Batu bersejarah itu berwarna kemerah-merahan dengan diameter 30 sentimeter dan dikelilingi bingkai perak murni untuk mengawetkannya. Bagi jemaah yang melakukan umrah, disunnahkan untuk menyentuhkan tangannya ke Hajar Aswad dan menciumnya.
Untuk diketahui, selama Ramadhan 2021, Arab Saudi mengizinkan ibadah umrah dan shalat di Masjidil Haram dengan syarat sudah divaksin.
Ada tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin, yaitu mereka yang telah menerima dua dosis vaksin, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya, dan orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.
Presidensi Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan mengizinkan 50.000 jemaah umrah selama Ramadhan tahun ini.
Sementara, 100.000 jemaah di luar umrah akan diizinkan untuk shalat di Masjidil Haram, Mekkah.
Artinya, Masjidil Haram hanya mengizinkan 150.000 jemaah setiap harinya selama Ramadhan tahun ini.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peringatan bahwa denda 10.000 riyal atau sekitar Rp 39 juta akan diberikan kepada jamaah yang ingin melakukan Umrah tanpa izin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/foto-hajar-aswad-beresolusi-tinggi.jpg)