Berita Nasional
TKI di Singapura Ini Dipaksa Majikannya Makan Rontokan Rambut dan Kapas Kotor
Penyiksaan atau kekerasan juragan kepada asisten rumah tangga ini akhirnya bergulir di Pengadilan Singapura.
TRIBUNJATENG.COM - Nasib Muslikhah,seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Indonesia di Singapura, menyedihkan.
Dia dipaksa makan potongan kapas kotor dan rontokan rambut di kamar mandi oleh majikannya.
Tidak itu saja, wanita 24 tahun itu juga beberapa kali mengalami kekerasan oleh majikannya.
Baca juga: Mendadak Najwa Shihab Dirawat di Rumah Sakit dan Jalani Test PCR, Ini Hasilnya
Baca juga: Lolos Penyekatan Mudik Tol Pejagan Belum Aman, Akan Diminta Putar Balik di Tol Kalikangkung
Baca juga: Ribuan Personil Berjaga di Perbatasan Bekasi Sejak Dini Hari Tadi, Kendaraan Umum Ditahan Sementara
Baca juga: Kecelakaan Bus Haryanto Vs Dedy Jaya di Tol Cipali: 1 Warga Brebes dan Kondektur Meninggal
Peribahasa mengatakan, daripada hujan emas di negeri orang, lebih baik hujan batu di negeri sendiri.
Artinya, sebaik-baik negeri orang tidak sebaik di negeri sendiri.
Penyiksaan atau kekerasan juragan kepada asisten rumah tangga ini akhirnya bergulir di Pengadilan Singapura.
Terdakwanya bernama Tan Hui Mei (35).
Di hadapan hakim Tan mengaku bersalah atas lima dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditimpakan kepadanya.
Dikutip dari Channel News Asia, Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara delapan minggu kepada Tan, Rabu 5 Mei 2021.
Ia juga wajib membayar kompensasi sebesar 3.200 dolar Singapura kepada asisten rumah tangga yang merupakan warga Indonesia.
Jika tidak membayar, hukuman penjara akan ditambah 16 hari.
Vonis hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menghendaki penjara 12-15 minggu dan denda 3.200 dolar Singapura.
Rangkaian penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia itu terjadi di rumah yang dihuni Tan bersama suami dan tiga anak perempuannya serta ibu Tan.
Muslikhah mulai bekerja untuk Tan pada November 2018.
Ia dijanjikan upah 600 dolar Singapura per bulan.