Larangan Mudik Jateng
Tim Gabungan Putar Balik 20 Kendaraan Angkut Pemudik di Kendal
Tim gabungan TNI Polri, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP Kabupaten Kendal berhasil menghalau 20 kendaraan selama 2 hari penyekatan.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: rival al manaf
Penulis: Saiful Masum
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Tim gabungan TNI Polri, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP Kabupaten Kendal berhasil menghalau 20 kendaraan selama 2 hari penyekatan.
Sejumlah kendaraan itu diminta putar balik karena membawa pemudik saat memasuki perbatasan Batang-Kendal tepatnya di Kecamatan Weleri.
Tak hanya mobil pribadi, beberapa bus pariwisata turut diminta putar balik dalam menegakkan aturan larangan mudik Lebaran Idulfitri.
Baca juga: Pantau Ketaatan Protokol Kesehatan di Wisata Pemalang, Kapolres Tempatkan Sub Pospam Covid-19
Baca juga: Keutamaan Shalat Tasbih di Malam Likuran Ramadhan
Baca juga: Kendaraan Masuk Jateng Via Tol Berkurang 80 Persen, Sempat Naik Tajam Sebelum Masa Larangan Mudik
Satu di antaranya bus pariwisata yang membawa sejumlah penumpang dari Pekalongan menuju Samarang dan Boyolali.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan, angkutan umum yang diminta putar balik lantaran tidak memiliki stiker khusus angkutan yang diperbolehkan membawa penumpang di masa larangan mudik.
Hanya angkutan umum yang diijinkan membawa penumpang saat Lebaran saja yang diperkenankan meneruskan perjalanan. Sementara lainnya harus rela dipukul mundur.
"Ketika petugas naik ke dalam salah satu bus, ada sekitar sepuluh penumpang yang hendak pulang kampung ke Demak, Semarang dan Boyolali. Penumpangnya pun tidak dilengkapi dengan surat keterangan rapid tes antigen. Karena menyalahi larangan mudik, bus pariwisata ini kemudian diminta untuk putar balik," terangnya," Jumat (7/5/2021).
Beberapa kendaraan pribadi turut diminta putar balik karena berasal dari luar daerah hendak pulang ke kampung halaman.
Tindakan tegas ini dimaksudkan untuk membantu pencegahan penyebaran Covid-19 yang bisa saja terjadi saat arus mudik.
AKBP Raphael menegaskan, giat penyekatan arus mudik akan terus dilakukan sepanjang larangan mudik berlangsung hingga 17 Mei mendatang.
Selain di jalur pantura, penyekatan juga dilakukan di exit tol Weleri, exit tol Kaliwungu, dan 6 pos PAM lainnya.
Petugas juga menggandeng tenaga kesehatan pada Dinas Kesehatan untuk melakukan tes rapid antigen bagi pengguna jalan yang tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19.
"Kalau sasarannya adalah kendaraan bernomor polisi luar kota, akan kita hentikan dan periksa surat keterangan rapid antigen. Jika sudah mengantongi surat bebas Covid-19, maka dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Namun bagi yang belum memiliki maka akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen di lokasi dari Dinas Kesehatan dan Dokkes Polres Kendal," tuturnya.
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Heri Condro Ribowo mengatakan, Satlantas Polres Kendal akan terus melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan, khususnya dari arah barat. Pihaknya tidak akan segan-segan memutar balik kendaraan ke daerah asal bagi yang melanggar ketentuan.
Baca juga: Bupati Kudus HM Hartopo Sidak Ramayana Kudus, Minta Manajemen Siagakan Satgas Covid -19
Baca juga: Tren Pembelian Emas Antam di Semarang Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Menurun
Baca juga: Danrem 073/Makuratama Bagikan Masker Gratis di Alun-alun Simpang 7 Kudus