Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kejati Jateng Bantah Kasus Batik Rembang Bisa Dikondisikan

Penanganan kasus dugaan korupsi kain batik Pemkab Rembang Tahun Anggaran 2017 hingga kini prosesnya terhenti.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG/M ZAENAL ARIFIN
Assintel Kejati Jateng, Emilwan Ridwan. 

Dikatakannya, patut diperhatikan bahwa institusi sebesar Kejati berani mengeluarkan Surat Penyelidikan yang tentunya sudah mempertimbangkan tentang kaitannya dengan pencarian bukti awal yang cukup, bukan untuk mencari apakah sudah dilakukan penyelidikan sebelumnya dengan pihak Polri. 

"Tentunya juga pastinya ada alasan atau sebab mengapa warga Rembang melaporkan kasus tersebut di Kejati Jawa Tengah. Dan itulah yang harus dikupas dalam artian APH harus ada kepekaan sosial dalam menyikapi suatu laporan pengaduan masyarakat," paparnya.

Budiono mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa mencari keadilan yang sudah secara jelas dan gamblang sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang isinya menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana yang dilakukan.

"Terkait dengan kejadian yang di Rembang dalam pengadaan Batik, pengembalian itu dilakukan pada saat ditemukan kerugian dari Audit BPKB Jawa Tengah. Kalau tidak ada temuan gak mungkin para pelaku tersebut itu mengembalikan sehingga niat jahat atau perbuatan melawan hukum sudah jelas nyata terbukti," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved