Berita Sragen
Pakai E-POS, SKPD Tak Perlu ke BPKPD Sragen untuk Proses Pengajuan Pencairan Dana
Mereka cukup mengajukan pencairan dana melalui aplikasi berama E-POS (Elektronik Payment Online Sistem-Pencairan Ora Suwe-Suwe).
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kini tak perlu jauh-jauh ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen untuk proses pengajuan pencairan dana.
Mereka cukup mengajukan pencairan dana melalui aplikasi berama E-POS (Elektronik Payment Online Sistem-Pencairan Ora Suwe-Suwe).
Hal tersebut telah masuk dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2020 bersumber dari PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 2022.
Baca juga: Ini Alasan Asnawi Mangkualam Ingin Hengkang dari Ansan Greeners Klub Liga 2 Korea Selatan
Baca juga: Ini Kawasan Segitiga Hitam yang Dikuasai KKB Papua, Hanya Bisa Ditempuh Kendaraan Khusus
Baca juga: PKS Minta Pemerintah Waspada Kedatangan Kapal Perang China di Perairan Indonesia
Baca juga: Putri Primus Yustisio dan Jihan Fahira Beranjak Gede, Kini Mondok dan Makin Cantik, Ini Foto-fotonya
Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen secara elektronik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui BPKPD melakukan sosialisasi terhadap SKPD di Aula Sukowati Setda Sragen, Selasa (11/5/2021).
Kepala BPKPD Sragen, Dwiyanto mengatakan aplikasi sistem pencairan ini membuat SKPD dan kecamatan tidak harus datang ke BPKPD Sragen.
"Sistem elektronik dokumen tersebut sudah ditandatangani secara elektronik, sertifikat juga elektronik dari badan siber dan sandi negara."
"Sekdes, sekda, bupati sudah didaftarkan melalui Kominfo dan mendapatkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik," terang Dwiyanto.
Cara Kerja Aplikasi
Aplikasi ini dapat membantu semua SKPD dalam proses pengajuan pencairan dana, tidak harus datang ke BPKPD melainkan bisa dikirim dari lokasi masing-masing SKPD.
SKPD cukup meng-install aplikasi tersebut dan dapat dibuka di gadget ataupun notebook.
"Kemudian kalau ada usulan tanda tangan bendahara, akan ada notifikasi. Tinggal di preview jika sudah benar tinggal klik dan dokumen sudah ditandatangani," terang Dwiyanto.
Ia melanjutkan, terobosan ini merubah mindset yang semula dokumen harus dikirim secara fisik dan tanda tangan secara fisik diganti dengan data serta tanda tangan elektronik.
Kendati dimudahkan, Dwi mewanti-wanti kepada kepala SKPD betul-betul melihat dan meneliti data tersebut. Karena ketelitiannya nanti ada di Pejabat Pengelola Keuangan (PPK).
Dwi mengatakan BPKPD Sragen telah terlebih dahulu mempraktekkan. Sementara itu SKPD lain ditargetkan sudah mulai berjalan setelah Lebaran.