Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Pakai E-POS, SKPD Tak Perlu ke BPKPD Sragen untuk Proses Pengajuan Pencairan Dana

Mereka cukup mengajukan pencairan dana melalui aplikasi berama E-POS (Elektronik Payment Online Sistem-Pencairan Ora Suwe-Suwe).

Tribun Jateng/Mahfira Putri Maulani
Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ketika mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2020 di Aula Sukowati Setda Sragen, Selasa (11/5/2021) 

"Kami sudah mempraktekkan terlebih dahulu, alhamdulillah lancar. Kemudian Diskominfo, PTSP juga sudah mempraktekkan alhamdulillah lancar," katanya.

Pihaknya berharap dari 17 orang yang diundang hari ini dari SKPD, Kecamatan juga perwakilan pihak desa bisa segera mempraktekkan. Mengingat merke tidak perlu mengirim lagi ke BPKPD Sragen.

"Akhir triwulan ketiga semua SKPD sudah melakukan ini, jadi 1 Desember sudah clear. Dengan ini arsip menjadi clear, uang keluar tercatat karena sudah terdokumentasi secara elektronik memudahkan laporan LKPD," tandasnya.

Aplikasi ini diresmikan oleh Plh Bupati Sragen Tatag Prabawanto. Pada kesempatan pihaknya mengapresiasi dan sangat mendukung aplikasi ini.

Dia menilai pencairan dana bisa dikontrol dengan baik. Selain itu sistem elektronik juga meminimalisir penyimpanan di dinas, mengingat semua bisa terlacak secara online.

Tatag mengatakan di Soloraya, Kabupaten Sragen menjadi satu-satunya yang sudah menggunakan aplikasi ini. Faktor resiko yang dikatakannya aman, harus diaplikasikan seluruh SKPD nantinya. (uti)

Baca juga: Para Pemudik Asyik Berfoto Ria di Gerbang Kota Tegal, Jadi Lambang Kelegaan

Baca juga: H-1 Lebaran, Ratusan Pemudik Motor Melintas di Jalur Pantura Kota Tegal

Baca juga: Resep Sayur Nangka Pendamping Ketupat di Hari Lebaran

Baca juga: Dinonaktifkan Pimpinan KPK, Novel Baswedan Bersama 74 Pegawai Melawan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved