Berita Sragen
Pakai E-POS, SKPD Tak Perlu ke BPKPD Sragen untuk Proses Pengajuan Pencairan Dana
Mereka cukup mengajukan pencairan dana melalui aplikasi berama E-POS (Elektronik Payment Online Sistem-Pencairan Ora Suwe-Suwe).
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: M Syofri Kurniawan
"Kami sudah mempraktekkan terlebih dahulu, alhamdulillah lancar. Kemudian Diskominfo, PTSP juga sudah mempraktekkan alhamdulillah lancar," katanya.
Pihaknya berharap dari 17 orang yang diundang hari ini dari SKPD, Kecamatan juga perwakilan pihak desa bisa segera mempraktekkan. Mengingat merke tidak perlu mengirim lagi ke BPKPD Sragen.
"Akhir triwulan ketiga semua SKPD sudah melakukan ini, jadi 1 Desember sudah clear. Dengan ini arsip menjadi clear, uang keluar tercatat karena sudah terdokumentasi secara elektronik memudahkan laporan LKPD," tandasnya.
Aplikasi ini diresmikan oleh Plh Bupati Sragen Tatag Prabawanto. Pada kesempatan pihaknya mengapresiasi dan sangat mendukung aplikasi ini.
Dia menilai pencairan dana bisa dikontrol dengan baik. Selain itu sistem elektronik juga meminimalisir penyimpanan di dinas, mengingat semua bisa terlacak secara online.
Tatag mengatakan di Soloraya, Kabupaten Sragen menjadi satu-satunya yang sudah menggunakan aplikasi ini. Faktor resiko yang dikatakannya aman, harus diaplikasikan seluruh SKPD nantinya. (uti)
Baca juga: Para Pemudik Asyik Berfoto Ria di Gerbang Kota Tegal, Jadi Lambang Kelegaan
Baca juga: H-1 Lebaran, Ratusan Pemudik Motor Melintas di Jalur Pantura Kota Tegal
Baca juga: Resep Sayur Nangka Pendamping Ketupat di Hari Lebaran
Baca juga: Dinonaktifkan Pimpinan KPK, Novel Baswedan Bersama 74 Pegawai Melawan