Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

Pakai E-POS, SKPD Tak Perlu ke BPKPD Sragen untuk Proses Pengajuan Pencairan Dana

Mereka cukup mengajukan pencairan dana melalui aplikasi berama E-POS (Elektronik Payment Online Sistem-Pencairan Ora Suwe-Suwe).

Tribun Jateng/Mahfira Putri Maulani
Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ketika mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2020 di Aula Sukowati Setda Sragen, Selasa (11/5/2021) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kini tak perlu jauh-jauh ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen untuk proses pengajuan pencairan dana.

Mereka cukup mengajukan pencairan dana melalui aplikasi berama E-POS (Elektronik Payment Online Sistem-Pencairan Ora Suwe-Suwe).

Hal tersebut telah masuk dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 28 Tahun 2020 bersumber dari PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 2022.

Baca juga: Ini Alasan Asnawi Mangkualam Ingin Hengkang dari Ansan Greeners Klub Liga 2 Korea Selatan

Baca juga: Ini Kawasan Segitiga Hitam yang Dikuasai KKB Papua, Hanya Bisa Ditempuh Kendaraan Khusus

Baca juga: PKS Minta Pemerintah Waspada Kedatangan Kapal Perang China di Perairan Indonesia

Baca juga: Putri Primus Yustisio dan Jihan Fahira Beranjak Gede, Kini Mondok dan Makin Cantik, Ini Foto-fotonya

Peraturan tersebut berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen secara elektronik. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui BPKPD melakukan sosialisasi terhadap SKPD di Aula Sukowati Setda Sragen, Selasa (11/5/2021).

Kepala BPKPD Sragen, Dwiyanto mengatakan aplikasi sistem pencairan ini membuat SKPD dan kecamatan tidak harus datang ke BPKPD Sragen.

"Sistem elektronik dokumen tersebut sudah ditandatangani secara elektronik, sertifikat juga elektronik dari badan siber dan sandi negara."

"Sekdes, sekda, bupati sudah didaftarkan melalui Kominfo dan mendapatkan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik," terang Dwiyanto.

Cara Kerja Aplikasi

Aplikasi ini dapat membantu semua SKPD dalam proses pengajuan pencairan dana, tidak harus datang ke BPKPD melainkan bisa dikirim dari lokasi masing-masing SKPD.

SKPD cukup meng-install aplikasi tersebut dan dapat dibuka di gadget ataupun notebook.

"Kemudian kalau ada usulan tanda tangan bendahara, akan ada notifikasi. Tinggal di preview jika sudah benar tinggal klik dan dokumen sudah ditandatangani," terang Dwiyanto.

Ia melanjutkan, terobosan ini merubah mindset yang semula dokumen harus dikirim secara fisik dan tanda tangan secara fisik diganti dengan data serta tanda tangan elektronik.

Kendati dimudahkan, Dwi mewanti-wanti kepada kepala SKPD betul-betul melihat dan meneliti data tersebut. Karena ketelitiannya nanti ada di Pejabat Pengelola Keuangan (PPK).

Dwi mengatakan BPKPD Sragen telah terlebih dahulu mempraktekkan. Sementara itu SKPD lain ditargetkan sudah mulai berjalan setelah Lebaran.

"Kami sudah mempraktekkan terlebih dahulu, alhamdulillah lancar. Kemudian Diskominfo, PTSP juga sudah mempraktekkan alhamdulillah lancar," katanya.

Pihaknya berharap dari 17 orang yang diundang hari ini dari SKPD, Kecamatan juga perwakilan pihak desa bisa segera mempraktekkan. Mengingat merke tidak perlu mengirim lagi ke BPKPD Sragen.

"Akhir triwulan ketiga semua SKPD sudah melakukan ini, jadi 1 Desember sudah clear. Dengan ini arsip menjadi clear, uang keluar tercatat karena sudah terdokumentasi secara elektronik memudahkan laporan LKPD," tandasnya.

Aplikasi ini diresmikan oleh Plh Bupati Sragen Tatag Prabawanto. Pada kesempatan pihaknya mengapresiasi dan sangat mendukung aplikasi ini.

Dia menilai pencairan dana bisa dikontrol dengan baik. Selain itu sistem elektronik juga meminimalisir penyimpanan di dinas, mengingat semua bisa terlacak secara online.

Tatag mengatakan di Soloraya, Kabupaten Sragen menjadi satu-satunya yang sudah menggunakan aplikasi ini. Faktor resiko yang dikatakannya aman, harus diaplikasikan seluruh SKPD nantinya. (uti)

Baca juga: Para Pemudik Asyik Berfoto Ria di Gerbang Kota Tegal, Jadi Lambang Kelegaan

Baca juga: H-1 Lebaran, Ratusan Pemudik Motor Melintas di Jalur Pantura Kota Tegal

Baca juga: Resep Sayur Nangka Pendamping Ketupat di Hari Lebaran

Baca juga: Dinonaktifkan Pimpinan KPK, Novel Baswedan Bersama 74 Pegawai Melawan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved