Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Lapas IIA Pekalongan Beri Remisi 159 Warga Binaan, Penerima Remisi Mayoritas Napi Kasus Narkoba

Sejumlah 159 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pekalongan mendapatkan remisi khusus selepas salat Idul Fitri.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Istimewa
Lapas Kelas IIA Pekalongan memberikan remisi khusus selepas salat Idul Fitri kepada 159 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP),Kamis  (13/5/2021) . 

Penulis : Iwan Arifianto

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Sejumlah 159 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pekalongan mendapatkan remisi khusus selepas salat Idul Fitri, Kamis (13/5/2021).

Kalapas Kelas IIA Pekalongan,Agus Heryanto menjelaskan, remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat. 

Di antaranya berkelakuan baik. 

Beragama Islam. 

Sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari.

Baca juga: Berawan Sepanjang Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Pekalongan Raya Hari Ini Jumat 14 Mei 2021

Baca juga: Video Salat Id di Pekalongan Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Baca juga: Video Sholat Idul Fitri di Masjid Al Mutharam Kajen Kab Pekalongan

Besaran remisi antara 15 hari hingga 2 bulan. 

"Pemberian remisi khusus Idul Fitri sudah disetujui semua Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Kalapas seperti keterangan tertulis yang diterima Tribunjateng.com

Dia mengatakan, remisi yang diterima WBP sebagai satu di antara hak yang diberikan negara. 

Hak ini diberikan lantaran pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas. 

Menurutnya, dari total jumlah WBP di Lapas Kelas IIA Pekalongan sebanyak 245 orang,159 orang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2021 yang mana semuanya remisi khusus biasa. 

Mayoritas penerima remisi ini adalah WBP kasus narkoba. 

Para WBP yang dapat remisi tak langsung bebas. 

Sementara, 86 orang sisanya tidak diusulkan remisi karena beberapa diantaranya tidak memenuhi substantif dan administratif. 

"Seperti masih proses perbaikan remisi,menjalani subsider,register F, masih menjalani gagal PB, pidana pendek, dan non muslim," bebernya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved