Berita Semarang
Ingin Pulang ke Pekanbaru, Pratmin Tertangkap Bawa Surat Rapid Test Antigen Palsu di Bandara A Yani
Pemalsuan surat rapid test antigen yang dilakukan calon penumpang pesawat di Bandara Jenderal Ahmad Yani kembali terjadi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: moh anhar
Penulis Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Pemalsuan surat rapid test antigen yang dilakukan calon penumpang pesawat di Bandara Jenderal Ahmad Yani kembali terjadi.
Pelaku yang memalsukan diketahui seorang pemudik bernama Pratmin (56), warga Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Pratmin memalsukan surat rapid tes antigen yang dikeluarkan Klinik Rumah Sakit dr ASMIR Jl. Dr. Muwardi No 50 Salatiga.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan, tersangka merupakan orang Semarang yang tinggal di Pekanbaru. Tersangka datang ke Semarang dalam rangka mudik.
"Ketika akan pulang ke Pekanbaru terjadilah kasus ini. Yang bersangkutan minta kepada seseorang, yang saat ini identitasnya sudah kami ketahui, untuk dibuatkan surat rapid tes antigen. Saat ini pelaku yang dimintai tolong sedang dalam tahap pengejaran," jelasnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes didampingi Komandan Kodim (Dandim) 0733/BS Semarang, Kolonel Inf Yudhi Diliyanto, dan Kasatreskrim AKBP Indra Mardiana Semarang, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: Informaasi CPNS 2021, Pemkab Banyumas Buka 2.320 Formasi
Baca juga: S Tewas Dini Hari dengan Luka Tembak di Ketiak, Pelaku Oknum Anggota DPRD, Ini Pemicunya
Baca juga: Alhamdulillah, Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang hingga Juni 2021
Baca juga: RSUD Kalisari Batang Bersiap Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Lebaran
Surat rapid test antigen, Kata Kapolres, dibuat seolah-olah dikeluarkan dari Laboratorium Klinik Tentara dr. Asmir Salatiga.
Namun aslinya tersangka sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan rapid test antigen dan klinik yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
"Surat ini dibuat seolah-olah ditanda tangani kepala rumah sakit, misalnya bernama A. Padahal A sudah pindah dari rumah sakit itu beberapa bulan dan bukan lagi pejabat di rumah sakit tersebut," ujarnya.
Irwan mengatakan, kasus itu terungkap saat tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan di bandara pada Selasa (18/5/2021). Petugas posko penyekatan melihat kejanggalan surat rapid tes antigen yang dibawa pelaku.
"Kejanggalannya pada surat disebutkan pemeriksaan dilakukan pada Selasa (18/5/2021) pukul 17.40. Sementara tersangka berada di bandara di hari yang sama pukul 08.00. Dari sisi penghitungan waktu sudah tidak masuk akal," paparnya.
Ia menuturkan surat itu kemudian dikonfirmasikan ke pihak rumah sakit melalui Kodim 0733/BS Semarang. Tersangka dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0733/BS Semarang, Kolonel Inf Yudhi Diliyanto mengatakan pihaknya langsung melakukan konfirmasi dengan rumah sakit terkait adanya informasi dari petugas posko yang menemui surat tersebut. Pihak rumah sakit merasa tidak mengeluarkan surat itu.
"Kami mengimbau kepada masyarakat melaksanakan sesuai prosedur saat akan melakukan bepergian," tuturnya. (*)