Larangan Mudik
Inilah Aturan Perjalanan setelah Berakhirnya Larangan Mudik, Berlaku 18-24 Mei 2021
Bagaimana aturan selatah larangan mudik lebaran 2021 telah berakhir pada Senin (17/5/2021) lalu?
i. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
k. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Anggota Dewas KPK Setuju Pernyataan Presiden,TWK Tidak Semestinya Menjadi Dasar Pemberhentian
Namun, ketentuan di atas tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti berikut:
a. Bekerja atau perjalanan dinas;
b. Kunjungan keluarga sakit;
c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
d. Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;
e. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;
f. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Baca juga: Satgas: Pemudik dari Pulau Sumatera Menuju Jawa Wajib Bawa Surat Negatif Covid-19
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Baca juga: Desy Ratnasari : Rayakan Idul Fitri tanpa Bunda karena Covid-19
• 2 Prajurit TNI Gugur Diserang 20 OTK di Papua, Senjata SS2 Dibawa Kabur Pelaku
Baca juga: Chelsea vs Leicester : Gol Antonio Ruediger dan Jorginho Menangkan Chelsea 2-1 atas Leicester City
• Hotline Semarang : Penumpang KA masih harus Sertakan Surat Bebas Covid?