Berita Semarang
Pengakuan Shandi Anak Bunuh Ayah Kandung di Semarang: Bapak Kondisi Mabuk Lalu Serang Saya
Shandi Kurniawan Pratama (23) hanya bisa terdiam paska menghajar bapaknya Nur Awan Agus Santoso (54) hingga meninggal dunia
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
"Kami mendapat laporan pada paginya pukul 07.00 dan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diketahui pelakunya adalah Shandi Kurniawan Pratama (23) dan ditangkap pukul 11.00 atau empat jam setelah laporan kami terima," ujar dia.
Ia mengatakan, saat ditemukan korban dalam keadaan kristia, dan meninggal pada Senin (17/5/2021) kemarin pukul 06.00. Dari hasil pemeriksaan sebelum kejadian hubungan anak dan orang tua kurang harmonis.
Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP. Shandi terancam hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, keluarga tetangga korban justru membela pelaku. Korban dikenal pengangguran, pemabuk dan sering berkelahi dengan anaknya.
Ketua RT 06, Alimin menjelaskan semasa hidupnya korban sering mabuk-mabukan. Setiap mabuk selalu membuat resah warga sekitar.
"Kalau orangnya (korban) semasa hidupnya baik. Tapi kalau pas minum reseh dan sering ribut," ujar dia.
Menurutnya, korban sering berkelahi dengan anaknya. Bahkan pelaku sempat diusir pergi dari rumah.
"Sebenarnya anaknya baik tapi orang tuanya begitulah kalau minum," tuturnya.
Bahkan, ia mengatakan almarhum sering mengajak ribut siapa saja ketika terpengaruh alkohol. Bahkan korban sering membuat onar dikampungnya.
"Disini sering ribut. Makanya kalau dia (korban) minum warga pada tutup pintu semua," tuturnya.(*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :