Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Petani Tembak Mati Tetangga karena Tak Terima Dituduh Curi Jahe, Korban Sempat Cabut Parang

Insiden pembunuhan tersebut terjadi lantaran pelaku tak terima dituduh mencuri jahe.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, seorang petani bernama Agus (29) tega menembak tetangganya sendiri hingga tewas.

Insiden pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku tak terima dituduh mencuri jahe.

Kini, warga Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) tersebut sudah berhasil diamankan polisi.

Baca juga: Seorang ASN Dinkes Blora Digerebek Suami Saat Kencan dengan Pria Lain di Kamar Hotel 

Baca juga: 5 Anggota TNI Tertembak KKB Papua dalam Sehari

Baca juga: Sosok Brigjen TNI Yusuf Ragainaga Anak Buah Jenderal Andika Perkasa Asli Papua, Baru Naik Pangkat

Baca juga: Ayah Mertua Syahrini Dirut Plaza Indonesia, Rosano Barack Pimpin Perusahaan Sejak Usia 30 Tahun

Sementara korban bernama Sak Roni (52) tewas dengan luka tembak di kepala.

Usai kejadian yang terjadi pada 11 Mei 2021 ini, beberapa hari kemudian, Agus ditangkao di rumahnya oleh petugas kepolisian Mapolsek Banding Agung.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres, untuk motifnya karena ketersinggungan pelaku terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Apromico SIK MH, Selasa (18/5/2021).

Dihimpun Sripoku.com, peristiwa penembakan menggunakan senjata api jenis senapan tersebut bermula saat korban Sak Roni kehilangan hasil tani Jahe dan mencurigai Agus sebagai pelakunya.

Saat Agus tidak berada di kebun, Sak Roni mengajak kepala desa setempat untuk mengecek jahe yang berada di kebun milik Agus yang memastikan jahe yang berada dikebun Agus.

Kendati demikian, ayah dari Agus bernama Somad mengetahui kedatangan Sakroni dan kepala desa ke kebun anaknya.

Sepulang anaknya Agus dirumah, Ia menceritakan perihal tentang kedatangan Sakroni dan kepala Desa ke kebun Agus mengecek jahe karena kehilangan.

Tak terima Agus tersinggung, tanpa pikir panjang Agus menyiapkan senjata api jenis senapan menemui Sakroni bersama adiknya Mat Deli (22) menggunakan kendaraan sepeda motor.

Tiba di kebun langsung mempertanyakan perihal tudingan mencuri jahe hingga terjadi cekcok mulut antar keduanya.

Memanas, korban Sak Roni mencabut senjata tajam jenis parang yang telah berada di pinggangnya.

Di sisi lain Agus merespon dengan menembakan senapan yang dibawanya dan tepat mengenai dada sebelah kiri korban meninggal dunia di lokasi.

Perihal pembunuhan diduga telah direncanakan tersebut Agus dijerat pasal 338 tentang tindak pembunuhan KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved