Berita Regional
Babak Baru Kasus Penyerangan Polsek Ciracas: 61 Anggota TNI Divonis Bersalah, 17 Dipecat
Pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan sidang secara maraton. Mereka mengadili 67 prajurit TNI sebagai terdakwa perusakan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masih ingat peristiwa penyerangan Polsek Ciracas beberapa bulan lalu.
Pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah melakukan sidang secara maraton.
Mereka mengadili 67 prajurit TNI sebagai terdakwa perusakan Polsek Ciracas.
Baca juga: Pratu TNI AL Jehezkial Yusuf Babak Belur Dikeroyok 10 Preman Terminal, Dompet dan Uang Diambil
Baca juga: 51 Warga Dalam 1 RW di Solo Terpapar Corona
Baca juga: Ditinggal Akad Nikah, Rumah Kakek Bripda Hery di Semarang Disatroni Maling, Uang Sumbangan Raib
Baca juga: Heboh Penemuan Mayat di Sungai Bengawan Solo, Ini Ciri-cirinya
Dari 67 prajurit TNI, 17 di antaranya dipecat.
Hari ini, Senin (24/5/2021), Pangadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan terhadap empat terdakwa pada Senin (24/5/2021).
Dalam sidang putusan tersebut dilakukan dalam dua berkas terpisah, yakni berkas perkara terdakwa Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.
Dalam sidang putusan perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III//2021 dengan terdakwa Novendo Arya Putra, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kemudian Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan hukuman pokok satu tahun penjara potong masa tahanan dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran secara tidak hormat atau dipecat.
Sedangkan berkas perkara 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 dengan tiga orang terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri, dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama dengan Hakim Ketua Letkol Laut Slamet dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.
Dalam amar putusan majelis hakim menetapkan Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.
Untuk terdakwa Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan.
Keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid mengatakan bahwa dari 67 terdakwa, 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.
Kemudian 1 terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer.
"Tiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan. 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan," ujar Rasyid dalam keterangan tertulis Puspen Mabes TNI, Senin (24/5/2021).
Rasyid menambahkan, dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding, dan 4 orang terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "67 Prajurit TNI Penyerang Mapolsek Ciracas Divonis Bersalah, 17 Dipecat".