Berita Kudus
PAMMI Jateng Kecam Dewi Perssik yang Manggung di Acara Khitanan di Kudus
PAMMI Jawa Tengah mengecam tindakan Dewi Persik yang menyanyi saat hajatan khitanan di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
Banyak pihak mempertanyakan acara tersebut karena terselenggara pada masa pandemi Covid. Terkhusus di tengah kondisi jumlah pasien Covid-19 Kabupaten Kudus melonjak pesat.
Baca juga: Dewi Perssik Nyanyi 2 Lagu di Acara Sunatan Warga Kudus, Tuan Rumah dan EO Dipanggil Polisi
Baca juga: Jual Mobil Motor Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas Senin 24 Mei 2021
Baca juga: Istri Gugat Suami Dominasi Perceraian di Salatiga, Diduga Pabrik Utamakan Pekerja Perempuan
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan setelah adanya laporan acara tersebut, dia sudah menelpon Kapolres Kudus terkait penanganannya. Kata Hartopo, pihak penyelenggara dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
"Terkait Dewi Persik, tadi saya sudah telpon Pak Kapolres dalam penanganannya. Dan siang ini semua dari pihak penyelenggara mulai EO, Forkompincam, Babinsa, Bhabinkamtibmas, semua dipanggil untuk ke Polres Kudus dimintai keterangan," kata Hartopo, Minggu, (23/5/2021).
Untuk keterangan lebih lanjut, kata dia, akan disampaikan pihak kepolisian terkait pemanggilan tersebut.
Hartopo mengimbau kepada masyarakat Kudus untuk punya kesadaran protokol kesehatan. Karena itu vital untuk mencegah penularan Covid-19.
"kita boleh untuk bekerja, boleh ada pergerakan ekonomi. Tapi harus seirinh sejalan dengan protokol kesehatan," imbuhnya.
Dia meminta masyarakat memahami imbauan pemerintah baik melalui surat edaran maupun peraturan gubernur untuk dipahami.
"Jangan sampai diabaikan," tandasnya.
Terpisah, Kepolisian Resor (Polres) Kudus akan memanggil Dewi Perssik jika keterangannya diperlukan terkait aksinya yang terekam dalam video menyanyi tanpa masker saat hajatan sunatan di Prambatan Lor, Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Sabtu (23/5/2021) lalu.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, menyampaikan telah memanggil tuan rumah dan event organizer (EO) yang mendatangkan Dewi Persik ke Kudus.
Jika diperlukan keterangannya, kata dia, Dewi Persik juga bisa dipanggil polisi.
"Tuan rumah dan EO sudah kami panggil. Kalau diperlukan nanti akan kita panggil (Dewi Persik-red)," ujar dia, saat ditemui di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Kabupaten Tegal Masuk Zona Orange Penyebaran Covid-19, Terkonfirmasi Saat Ini Ada 6.587 Kasus
Baca juga: KH Sofyan Yusuf, Rois Syuriyah MWC NU Semarang Timur Meninggal Dunia
Baca juga: Seorang Pengusaha Beli Klub Sepak Bola supaya Dia dan Anaknya yang Berbobot 126 Kg Bisa Main
Saat ini, pihaknya masih mendalami Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar dalam kegiatan hajatan sunatan yang menghadirkan artis ibukota itu.
"Hasil sementara masih didalami, apakah ada Perda yang dilanggar," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, kata Kapolres, sebenarnya tidak ada permintaan menyanyi dari tuan rumah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dewi-perssik-menyanyi-di-acara-khitanan-kudus-mei-2021.jpg)