Berita Kudus
PAMMI Jateng Kecam Dewi Perssik yang Manggung di Acara Khitanan di Kudus
PAMMI Jawa Tengah mengecam tindakan Dewi Persik yang menyanyi saat hajatan khitanan di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Penulis: raka f pujangga | Editor: moh anhar
Penulis: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Persatuan Artis Musik Melayu Dangdut Indonesia (PAMMI) Jawa Tengah mengecam tindakan Dewi Persik yang menyanyi saat hajatan khitanan di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Sabtu (22/4/2021).
Menurut Humas PAMMI Jawa Tengah, Havid Sungkar menilai penyanyi dangdut harus mempertimbangkan kondisi saat ini yang masih dalam masa pandemi.
"Sekarang ini masih dalam masa pandemi, semestinya Dewi Persik harus bisa menyesuaikan diri," kata dia, saat dihubungi, Senin (24/5/2021).
Pihaknya mendukung langkah kepolisian yang akan berencana memanggil Dewi Persik jika diperlukan.
"Saya mendukung langkah kepolisian untuk memanggil Dewi Persik," ujar dia.
Baca juga: Ganjar Pranowo Sengaja Tak Diundang Acara Puan di Semarang, Ada Konflik dengan PDIP?
Baca juga: Tantri Kotak Tagih Bayaran Sepatu Jadi Backing Vokal Agnez Mo
Baca juga: Viral Pengendara Motor Gagal Freestyle di Pekalongan, Polisi Sedang Buru Identitas Pelaku
Baca juga: Jokowi Dahulu Ditolak Petinggi PDIP, Kini Ganjar Tak Diundang di Acara Puan
Bersama Ketua PAMMI Kudus, Sony Sumarsono, pihaknya akan berkoordinasi agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Harapannya kasus serupa ini tidak terulang kembali," kata dia.
Pasalnya, banyak penyanyi dangdut melayu di Kabupaten Kudus yang tidak bisa mencari nafkah karena pembatasan kegiatan.
Namun penyanyi dari ibukota, justru mendapatkan tempat yang memberikan diskriminasi bagi artis lokal.
"Sekarang banyak penyanyi lokal yang tidak bisa pentas, kenapa ini justru seolah ada pembiaran," ujarnya.
PAMMI Jawa Tengah berkomitmen untuk menjaga kondusifitas 35 kabupaten/kota guna memutus mata rantai penyebaran kasus Covid-19.
"Kami mendukung pemerintah untuk mencegah penularan dengan membatasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan," ucapnya.
Sebelumnya, Tribunjateng.com memberitakan video artis ibu kota Dewi Persik manggung di acara khitanan di Kudus viral. Dalam video tersebut terlihat penonton berkerumun dan sejumlah orang tidak mengenakan masker.
Pelantun lagu "Stop, Engkau Mencuri Hatiku" manggung di acara khitanan anak pengusaha busana muslim di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Sabtu, (22/5/2021) kemarin.
Banyak pihak mempertanyakan acara tersebut karena terselenggara pada masa pandemi Covid. Terkhusus di tengah kondisi jumlah pasien Covid-19 Kabupaten Kudus melonjak pesat.
Baca juga: Dewi Perssik Nyanyi 2 Lagu di Acara Sunatan Warga Kudus, Tuan Rumah dan EO Dipanggil Polisi
Baca juga: Jual Mobil Motor Baru dan Bekas Semarang Murah Berkualitas Senin 24 Mei 2021
Baca juga: Istri Gugat Suami Dominasi Perceraian di Salatiga, Diduga Pabrik Utamakan Pekerja Perempuan
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan setelah adanya laporan acara tersebut, dia sudah menelpon Kapolres Kudus terkait penanganannya. Kata Hartopo, pihak penyelenggara dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
"Terkait Dewi Persik, tadi saya sudah telpon Pak Kapolres dalam penanganannya. Dan siang ini semua dari pihak penyelenggara mulai EO, Forkompincam, Babinsa, Bhabinkamtibmas, semua dipanggil untuk ke Polres Kudus dimintai keterangan," kata Hartopo, Minggu, (23/5/2021).
Untuk keterangan lebih lanjut, kata dia, akan disampaikan pihak kepolisian terkait pemanggilan tersebut.
Hartopo mengimbau kepada masyarakat Kudus untuk punya kesadaran protokol kesehatan. Karena itu vital untuk mencegah penularan Covid-19.
"kita boleh untuk bekerja, boleh ada pergerakan ekonomi. Tapi harus seirinh sejalan dengan protokol kesehatan," imbuhnya.
Dia meminta masyarakat memahami imbauan pemerintah baik melalui surat edaran maupun peraturan gubernur untuk dipahami.
"Jangan sampai diabaikan," tandasnya.
Terpisah, Kepolisian Resor (Polres) Kudus akan memanggil Dewi Perssik jika keterangannya diperlukan terkait aksinya yang terekam dalam video menyanyi tanpa masker saat hajatan sunatan di Prambatan Lor, Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Sabtu (23/5/2021) lalu.
Kapolres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, menyampaikan telah memanggil tuan rumah dan event organizer (EO) yang mendatangkan Dewi Persik ke Kudus.
Jika diperlukan keterangannya, kata dia, Dewi Persik juga bisa dipanggil polisi.
"Tuan rumah dan EO sudah kami panggil. Kalau diperlukan nanti akan kita panggil (Dewi Persik-red)," ujar dia, saat ditemui di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Kabupaten Tegal Masuk Zona Orange Penyebaran Covid-19, Terkonfirmasi Saat Ini Ada 6.587 Kasus
Baca juga: KH Sofyan Yusuf, Rois Syuriyah MWC NU Semarang Timur Meninggal Dunia
Baca juga: Seorang Pengusaha Beli Klub Sepak Bola supaya Dia dan Anaknya yang Berbobot 126 Kg Bisa Main
Saat ini, pihaknya masih mendalami Peraturan Daerah (Perda) yang dilanggar dalam kegiatan hajatan sunatan yang menghadirkan artis ibukota itu.
"Hasil sementara masih didalami, apakah ada Perda yang dilanggar," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, kata Kapolres, sebenarnya tidak ada permintaan menyanyi dari tuan rumah.
Namun karena yang mengundang itu temannya, maka Dewi Persik inisiatif untuk menyanyikan dua buah lagu.
"Tidak ada permintaan menyanyi, tapi karena itu temannya maka dia menyumbang dua lagu saja," kata dia.
Pada kegiatan itu juga telah melalui protokol kesehatan yang ketat dari Satgas Covid-19 Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
"Peserta yang ada di dalamnya juga dibatasi hanya 60 orang," ujar dia. (raf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/dewi-perssik-menyanyi-di-acara-khitanan-kudus-mei-2021.jpg)