Berita Karanganyar
Ridwan Pesilat PSHT Karanganyar Meninggal Dibunuh, Mayat Korban Sempat Disimpan di Kamar Warung
Jenazah Ridwan (19) sempat disimpan di kamar milik tersangka sebelum dibuang di bawah jembatan wilayah Jumantono perbatasan Kabupaten Karanganyar
Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
Sedangkan pelaku lainnya mengendarai sepeda motor Scoopy milik korban.
"Dibantu temannya AI dan MF, dibuang (jenazah) ke arah rumah korban. Jembatan di Jumantono," imbuh Ipda Anton.
Kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap apakah ada pelaku lain terkait kasus penganiayaan hingga berujung kematian tersebut.
Dia menjelaskan, AH dan RW saat ini ditahan di Polres Karanganyar.
Sedangkan AI dan MF tidak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka karena telah membantu AH dan RW membuang jenazah korban.
Kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti di antaranya mobil Panther yang digunakan pelaku untuk membuang jenazah dan sepeda motor milik korban.
Lokasi tempat penganiayaan serta kamar milik tersangka juga telah dipasang garis pengaman guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya AH dan RW dikenakan Pasal 170 ayat 3 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
AI dan MF dikenakan Pasal 181 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan.
Diberitakan sebelumnya, polisi semula menyebut Ridwan merupakan korban kecelakaan tunggal. A
kan tetapi setelah mendapatkan keterangan saksi dan dan proses penyelidikan, Ridwan menyatakan Ridwan merupakan korban penganiayaan. (Ais).
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :