Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bisnis

Kemendag Lindungi UMKM dari Predatory Pricing dalam Kanal e-dagang

Transaksi melalui kanal e-commerce (e-dagang) semakin mengalami peningkatan. Adapun Bank Indonesia mencatat proyeksi transaksi.

Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: rival al manaf
Istimewa
Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Harian Kompas bersama Kementerian Perdagangan, yang berfokus pada perbaikan pengaturan e-dagang melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, yang diadakan secara offline dan online, pada Selasa, (25/5/2021).    

 
“Pentingnya pelaku bisnis UMKM untuk memperhatikan harga, memperhatikan produk yang dijual utamanya terkait dengan kualitasnya, memperhatikan akses pembelian produk tersebut apakah mudah bagi konsumen atau tidak, dan yang tidak kalah penting memperhatikan kesadaran masyarakat terkait tahu atau tidaknya dengan dijualnya produk tersebut di e-dagang. Selain itu, perlu adanya pembeda antara produk yang dijual dengan produk milik penjual lainnya,” kata Zakir.

Adapun dalam diskusi tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa menyambut baik aspirasi yang disampaikan dalam pelaksanaan FGD ini.

“Intinya apa yang dikeluh kesahkan Bapak Mendag ini bersambut disini, yang terkait dengan perlindungan terhadap UMKM di e-dagang dan bagaimana daya saing produk kita di e-dagang yang perlu ditingkatkan. Ini akan menjadi bagian kami untuk menghimpun masukan-masukan yang ada dalam FGD ini. Kita harus juga kembangkan teknis-teknis pengawasan,” ujarnya. (Ute)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved