Bisnis
Kemendag Lindungi UMKM dari Predatory Pricing dalam Kanal e-dagang
Transaksi melalui kanal e-commerce (e-dagang) semakin mengalami peningkatan. Adapun Bank Indonesia mencatat proyeksi transaksi.
Penulis: Ruth Novita Lusiani | Editor: rival al manaf
“Pentingnya pelaku bisnis UMKM untuk memperhatikan harga, memperhatikan produk yang dijual utamanya terkait dengan kualitasnya, memperhatikan akses pembelian produk tersebut apakah mudah bagi konsumen atau tidak, dan yang tidak kalah penting memperhatikan kesadaran masyarakat terkait tahu atau tidaknya dengan dijualnya produk tersebut di e-dagang. Selain itu, perlu adanya pembeda antara produk yang dijual dengan produk milik penjual lainnya,” kata Zakir.
Adapun dalam diskusi tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, I Gusti Ketut Astawa menyambut baik aspirasi yang disampaikan dalam pelaksanaan FGD ini.
“Intinya apa yang dikeluh kesahkan Bapak Mendag ini bersambut disini, yang terkait dengan perlindungan terhadap UMKM di e-dagang dan bagaimana daya saing produk kita di e-dagang yang perlu ditingkatkan. Ini akan menjadi bagian kami untuk menghimpun masukan-masukan yang ada dalam FGD ini. Kita harus juga kembangkan teknis-teknis pengawasan,” ujarnya. (Ute)