Semua Restoran di Kudus Dilarang Layani Pembeli Makan di Tempat, Sampai 8 Juni 2021
Bupati Kudus Hartopo melarang warga makan di restoran atau warung makan selama pandemi corona.
Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
Penulis: Raka F Pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) menyebarkan surat edaran terkait larangan makan dan minum di tempat mulai 26 Mei sampai 8 Juni 2021.
Surat edaran nomor 556/421.2/10.01/2021 tentang pembatasan kegiatan restoran, rumah makan dan kafe ditandatangani pada hari Selasa (25/5/2021) kemarin.
Kepala Disbudpar Kudus, Bergas C Penanggungan menjelaskan, larangan makan di tempat itu dilakukan karena mencermati lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Kudus.
Sehingga setiap restoran dan kafe diminta hanya melayani penjualan secara pesan antar atau dibawa pulang (take away).
"Setiap restoran hanya melayani penjualan secara take away dan tidak melayani makan di tempat," jelas Bergas, Rabu (26/5/2021).
Periode pembatasan makan di tempat itu bisa diperpanjang sesuai dengan hasil evaluasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus.
"Pembatasan ini bisa diperpanjang sesuai hasil evaluasi ke depannya," ujar dia.
Bupati Kudus, HM Hartopo menjelaskan, restoran dan kafe yang tetap buka selama ketentuan tersebut maka akan mendapatkan sanksi tegas.
Pihaknya tak segan akan menutup kafe, restoran dan rumah makan yang masih melayani pembeli makan di tempat.
"Kalau ada yang nekat nanti langsung kami tutup," ujar dia.
Pihaknya sudah memberikan kelonggaran untuk tetap berjualan meskipun lewat layanan pesan antar.
Hal itu sudah tidak bisa ditoleransi karena kondisi kasus Covid-19 yang terus meningkat tajam.
"Jangan main-main, pak Camat nanti akan melakukan operasi yustisi untuk menjadi koordinatornya," ujar dia.
Terkait penutupan jam operasional, kata dia, masih mengikuti Perbup nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.