Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semua Restoran di Kudus Dilarang Layani Pembeli Makan di Tempat, Sampai 8 Juni 2021

Bupati Kudus Hartopo melarang warga makan di restoran atau warung makan selama pandemi corona.

Penulis: raka f pujangga | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Jateng/ Raka F Pujangga
Pengunjung sedang membeli kopi di tengah larangan‎ makan di tempat, di Kitho Coffee, Rabu (26/5/2021). 

"Maksimal jam 9 sudah tutup," ujar dia.

Sementara itu, Hasan Islahudin, Pemilik Kitho Coffee mengaku sempat kaget menerima surat edaran‎ untuk tidak melayani makan dan minum di tempat.

"Kaget juga, karena tidak ada alarm sebelumnya. Pengunjung saja banyak yang belum tahu aturan itu," kata Kojan, sapaannya.

Namun, dia tetap menganjurkan kepada pengunjung yang datang untuk‎ membawa pulang pesanannya.

Bagaimanapun, kata dia, pihaknya tetap harus mengutamakan kesehatan pengunjung agar terhindar dari penularan Covid-19.

"Sama teman-teman pelaku usaha lainnya kami juga sudah membahas. Tidak selalu cuan (untung-red) yang utama, kesehatan pengunjung juga penting," ucapnya.

Dia memprediksikan, kondisi larangan makan di tempat itu membuat pendapatannya menurun 30-40 persen.

Masih lebih baik, kata dia, dibandingkan awal pandemi yang berlangsung tahun 2020 yang lalu.

"‎Tahun lalu turun sampai 50 persen. Kalau ini perkiraan masih lebih baik dampaknya sekitar 30-40 persen," ujarnya.

Untuk mendongkrak penjualannya selama pembatasan itu, pihaknya berencana akan memberikan layanan pesan antar gratis untuk radius dekat.

Tujuanny‎a agar konsumennya tetap bisa menikmati kopi di rumah tanpa harus repot datang ke lokasi.

"Kami akan tetap membuat strategi marketing untuk tetap menjaga penjualan. Misalnya memberikan layanan pesan antar gratis untuk konsumen dekat sini," jelas dia.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan promosi hadiah untuk pembelian dengan minimal order tertentu.

‎"Jadi misalnya untuk pembelian lima gelas kopi, kami beri hadiah surprise satu gelas biar konsumen juga senang," kata dia. 

(*)

Editor: Daniel Ari Purnomo

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved