Sidang Rizieq Shihab
Hari Ini Sidang Putusan Kasus Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Optimis Kliennya Bebas
Kuasa hukum Rizieq Shihab optimis pihaknya akan memenangkan sidang kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab optimis pihaknya akan memenangkan sidang kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang putusan kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung, pada hari ini Kamis (27/5/2021).
"Kami tim kuasa hukum, yakin akan meraih kemenangan," tutur Aziz saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021) kemarin.
Adapun kemenangan yang dimaksud Aziz yakni, Majelis Hakim diyakini akan memutuskan kliennya tersebut bebas murni sesuai dengan pledoi atau nota pembelaan yang dibacakan Rizieq Shihab dalam sidang sebelumnya.
Baca juga: Rizieq Shihab Menangis di Sidang Ceritakan saat Dicekal hingga Tak Bisa Pulang ke Indonesia
Baca juga: Rizieq Shihab Sindir Pangdam Jaya Jenderal Kelas Nyopotin Baliho?
Baca juga: Kalimat Habib Rizieq Terputus, Ia Mengusap Air Matanya saat Bacakan Pledoi
Aziz Yanuar berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dapat bersikap objektif dalam melihat setiap fakta persidangan yang sudah dijalankan.
"Kami berharap Majelis Hakim bersikap objektif dan melihat persoalan ini secara jernih," katanya.
Tak hanya itu, Aziz juga menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim PN Jakarta Timur tidak terpengaruh dengan hal-hal politik dalam menentukan vonis nantinya.
Sebab kata dia, perkara hukum yang dijalani Rizieq Shihab ini diyakini ada pengaruh kepentingan politik.
"Teman-teman penasehat hukum juga berdoa supaya (majelis hakim) tidak terbawa oleh quote unquote hal berbau politik kemudian digerakkan hatinya oleh Allah SWT," ucap Aziz.
Kendati nantinya Majelis Hakim tetap memvonis Rizieq Shihab hukuman penjara meski dibawah tuntutan jaksa, kata Aziz pihaknya akan melayangkan banding.
Upaya banding dilayangkan setelah melihat hasil sidang atau putusan yang diberikan Majelis Hakim sebelum pernyataan banding dibuat tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Kita lihat kalau besok berapa vonisnya, melihat hasil nya juga nanti, kalau misalnya hasilnya tidak sesuai dengan yang kami harapkan, normatif akan banding, penasihat hukum begitu, juga kan jaksa pasti normatif banding," imbuh Aziz.
Diketahui sidang putusan untuk terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung akan dijadwalkan pada Kamis (25/5/2021) ini di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Reaksi Rizieq Shihab saat Ditegur Hakim karena Pakai Atribut Palestina
Baca juga: Rizieq Shihab Pakai Syal Bermotif Bendera Palestina, Hakim Minta Melepasnya
Baca juga: Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara, Jaksa Menilai Berbelit-belit dalam Memberi Keterangan
Tak hanya untuk Rizieq Shihab, pada agenda sidang itu kelima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Maman Suryadi akan ditentukan putusannya oleh majelis hakim atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun untuk perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan sementara.