Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pendidikan

Alasan Nadiem Tak Ada Tawar-menawar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyarankan agar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas

TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Pelaksanaan penilaian akhir tahun (PAT) secara tatap muka di SDN 1 Podosugih Kota Pekalongan. 

Nadiem berharap seluruh satuan pendidikan dapat mempelajari panduan ini untuk membantu pelaksanaan PTM terbatas.

"Kami berharap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin. Demi kebaikan, kami juga tidak akan berhenti menyiapkan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas," tuturnya.

Wajib

Nadiem berujar, PTM terbatas itu wajib diterapkan sekolah setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengungkapkan, kalau semua guru sudah divaksinasi, segera buka opsi PTM terbatas.

"Ini tidak ada kapannya. Begitu bapak ibu guru sebagian besar atau seluruhnya sudah divaksinasi, segera buka opsi tatap muka terbatas. Membuka opsi tatap muka ini wajib," katanya, dikutip dari laman Ruang Guru Paud Kemendikbudristek.

"Tetapi, apakah siswanya berangkat sekolah atau tidak, diserahkan ke orangtua, mau memilih yang mana. Sekolah tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah,” ujarnya.

Bagi orangtua yang belum mantap anaknya berangkat ke sekolah, Jumeri menuturkan, silakan tetap untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh. "Bagi sekolah yang sudah tatap muka, maka jumlah peserta didik yang hadir maksimal setengahnya dan tetap protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.

Kemudian, sekolah-sekolah yang menerima peserta didik baru, wajib mengisi blangko kesiapan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Sekolah juga wajib menyiapkan Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 di sekolah.

"Selain itu juga menyiapkan infrastruktur seperti ruang isolasi dan alat-alat sanitasi seperti air, alat pengukur suhu tubuh, dan memastikan kebersihan sekolah, serta menyiapkan prosedur operasional standar (POS) jika terjadi sesuatu," paparnya.

Menurut dia, keberangkatan peserta didik ke sekolah, berapa persen siswa harus masuk dan tetap di rumah, juga harus pihak sekolah atur secara bergilir. Hal itu perlu dilakukan untuk memprioritaskan kesehatan warga sekolah.

Sebab, jika ada prosedur yang dilanggar, Jumeri menyatakan, maka akan ada risiko pembentukan klaster baru di sekolah. “Vaksinasi bagi guru sifatnya wajib. Tetapi guru yang komorbiditas, punya halangan kesehatan, maka dia dipersilakan di rumah dulu. Tidak mengajar di sekolah dulu, karena berisiko," tukasnya.

"Bagi guru yang sehat dan layak divaksinasi tetapi menolak, kami serahkan ke pemerintah daerah untuk mengambil tindakan. Karena guru di bawah kewenangan pemerintah daerah, bukan Kemendikbudristek,” urainya. (Tribunnews/Fahdi Fahlevi/Kontan/SS Kurniawan)

Baca juga: Hotline Semarang : Apakah Benar Pendaftaran Vaksinasi untuk Umum Sudah Dibuka

Baca juga: Fokus : Menjerat Penjahat Kelamin

Baca juga: Pemangkasan Eselon III dan IV Jangan Hanya Ganti Nama Jabatan Saja

Baca juga: Ujicoba Inggris vs Austria: Bukayo Saka Jadi Penentu Kemanangan Skuad The Three Lions menang 1-0

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved