Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Antar Uang Fee Rp 800 Juta Proyek Bansos, Saksi Mengaku Takut dan Pilih Tunggu di Musala Kemensos

"Saya takut pak. Ya takut salah nyerahin uang itu," sambung Saksi Nuzulia Hamzah.

Tribunnews.com
Sidang lanjutan kasus dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa kedua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (25/5/2021). Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 Jabodetabek tahun 2020 untuk terdakwa dua pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Nuzulia Hamzah selaku broker perusahaan penggarap proyek Bansos, PT Tigapilar Agro Utama.

Saksi Nuzulia Hamzah menceritakan proses penyerahan uang Rp 800 juta dari Dirut PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Baca juga: PDIP Cabut Dukungan ke Bupati Alor Pasca Video Marah Kepada Risma, Amon: Mereka Cuma Punya 4 Kursi

Baca juga: Suami Bacok Istri di Hadapan Warga, Setiap Lelaki yang Menolong Ikut Diserang Disebut Perebut Istri

Baca juga: Muncul Klaster Baru dari Acara Reuni para Lansia di Manahan Solo, Dinkes Gemes

Baca juga: Seorang Pemimpin Hamas Ditangkap Pasukan Khusus Israel di Tepi Barat

Uang Rp 800 juta itu adalah fee dari PT Tigapilar karena perusahaan tersebut mendapat jatah kuota Bansos Covid-19 tahap 10.

Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah diperintah Ardian menyerahkan fee tersebut ke Matheus Joko.

Tapi, ia sempat takut menyerahkan uang tersebut.

"Pada saat saya telepon pak Ardian, Pak Ardian bilang, 'Ibu saja yang nyerahin. Harus hari ini, kalau nggak nanti salah lagi. Takut invoicenya telat dibayar lagi'. Terus saya nggak berani untuk menyerahkan itu," kata Nuzulia, Rabu(2/6).

"Saya takut pak. Ya takut salah nyerahin uang itu," sambung dia.

Handy Rezangka yang saat itu berada di kediaman Nuzulia kemudian menawarkan untuk mengantarkan uang tersebut ke Kemensos.

"Saya kan nggak nyuruh. Jadi kebetulan Pak Handy lagi di rumah. Terus akhirnya, saya cerita disuruh nyerahin uang nih ke Pak Ardian, (Handy bilang) ya sudah yuk temanin. Temanin," kata Nuzulia.

"Terus saya telepon Pak Ardian nanya ini uangnya gimana pak? Terus bilang 'diserahin saja ke Pak Joko, saya lagi nagih Bu Sona untuk invoice sembilan bu'. Saya bilang nggak bisa. Saya takut. Terus dia bilang harus diserahin hari ini Bu, kalau nggak dia takut bermasalah," ujarnya.

Kemudian Handy bersama Nuzulia pergi menuju kantor Kemensos guna menyerahkan uang fee tersebut ke Matheus Joko Santoso.

Saat di Kemensos, Nuzulia menyebut dirinya cuma menunggu di musala Kemensos saat Handy menyerahkan uang ke ruangan Matheus Joko Santoso.

Lanjut Nuzulia, uang Rp 800 juta dibawa dengan menggunakan tas, dengan pecahan Rp100 ribu.

"Uangnya ditaruh di dalam tas pak. Pecahan Rp100 ribu. Rp800 juta cash pak," ujarnya.

Diketahui, Ardian Iskandar merupakan terpidana perkara bansos.

Dia dinyatakan hakim terbukti memberi suap kepada Rp 1,95 miliar ke mantan Mensos Juliari Peter Batubara melalui KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

Nama Helmi di dakwaan Ardian juga sempat muncul.

Helmi yang mengenalkan Ardian ke Nuzulia dengan tujuan agar Nuzulia membantu Ardian mendapatkan kuota bansos karena Nuzulia mengenal Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin.

"Tadi dikatakan komitmen itu untuk orang Kemensos sebesar Rp 30 ribu, itu orang Kemensos siapa?" tanya jaksa ke Nuzulia. "Saya tidak tahu pada saat itu. Tapi saya belum tahu orangnya siapa. Memang disebutkan untuk Kemensos tapi tidak tahu kemensos itu siapa orangnya," ujar Nuzulia.

Jaksa kemudian mengkonfirmasi pemberian itu ke Handy Rezangka.

Handy Rezangka membenarkan adanya penyerahan itu.

Handy mengatakan saat itu dia menyerahkan uang Rp 800 juta yang diletakkan di dalam tas.

Uang diserahkan di sebuah ruangan lantai 3 Gedung Kemensos, Handy menyebut ruangan itu ruang kerja Matheus Joko.

"Saya kenalin diri, terus tas saya kasih Pak Joko. Habis itu Pak Joko manggil stafnya duit itu dipindahinlah, terus tasnya saya bawa lagi. Setelah itu, dikembaliin tasnya saya turun, pulang," kata Handy.

Handy mengaku Joko tidak banyak bicara saat itu, hanya sekali dia menanyakan berapa jumlah uang di dalam tas itu.

Setelah selesai mengantar, Handy mengaku mendapat uang Rp 1 juta dari Joko.

"Habis saya dikasih tas, saya dikasih uang transpor Rp 1 juta, itu uang dari laci Pak Joko. Saya terima ya rezeki menurut saya," kata Handy.

Matheus Joko Santoso yang duduk sebagai terdakwa membantah pernyataan Nuzulia yang menyebut dia meminta penyelesaian fee pada tahap 9 dan 10. Namun dia tidak membantah terkait penyerahan uang Rp 800 juta oleh Handy Rezangka.

"(Keberatan) terkait keterangan Nuzulia bahwasanya saya minta penyelesaian tahap 9, 10," singkat Joko. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saksi Takut saat Antar Uang Fee Rp 800 Proyek Bansos, Pilih Tunggu di Musala Kemensos

Baca juga: Sepak Terjang Amon Djobo Bupati Alor yang Marahi Staf Kemensos, Pernah Ancam Tembak Mati Anggota TNI

Baca juga: Kepastian Haji Diumumkan Hari Ini, Muhammadiyah Sarankan Pemerintah Tak Berangkatkan Haji

Baca juga: Kenapa Hanya Diam Ditanya Polemik TWK Pegawai KPK? Sudah Lepas Tangankah?

Baca juga: 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ajukan Uji Materi ke MK

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved