Berita Kriminal
Pacar Tak Bisa Dihubungi saat Dikabari Hamil, Wanita Muda Nekat Aborsi dan Kubur Bayinya
RM (22) wanita muda di Gowa Sulawesi selatan nekat aborsi dan mengubur bayinya sendiri.
TRIBUNJATENG.COM, SULAWESI - RM (22) wanita muda di Gowa Sulawesi selatan nekat aborsi dan mengubur bayinya sendiri.
Hal itu ia lakukan karena bingung kekasihnya memblokir seluruh akses komunikasi setelah mengetahui ia hamil.
Ketika kabar kehamilannya ia sampaikan ke pacar, lelakinya langsung menghilang tanpa jejak.
Hal itu terungkap setelah polisi menangkap RM (22) warga Gowa, Sulawesi Selatan, karena mengaborsi bayi yang sudah dikandungnya selama tujuh bulan.
Baca juga: Choirudin Magelang Heran Jenazah Bayi Kembarnya Terbungkus Kain Putih Mendadak Hilang Misterius
Baca juga: Kabar Duka, Siti Aishah Perawat Hamil 7 Bulan Meninggal Gara-gara Terpapar Corona: Bayi Meninggal
Baca juga: Kumpulan Nama Bayi Laki-Laki Bahasa Sansekerta dengan Arti Menakjubkan
Perbuatan RM terungkap setelah warga Dusun Biringbalang, Desa Julukanaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, menemukan mayat bayi yang terkubur sedalam 50 sentimeter di sebuah kebun salak.
Mendapat laporan penemuan mayat bayi itu, polisi menggelar olah tempat kejadian.
Jasad bayi itu juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diotopsi
"Hasil otopsi bahwa orok tersebut berjenis kelamin laki-laki usia tujuh bulan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa AKP Jufri Natsir saat menggelar rilis di Mapolsek Pallangga, Rabu (2/6/2021).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap RM.
Perempuan itu juga sudah mengakui telah mengubur bayi yang dikandungnya tidak lama setelah melakukan aborsi.
"Saya sendiri yang aborsi pakai ramuan obat dicampur minuman," kata RM.
RM mengaku nekat membunuh anaknya karena ayah biologisnya enggan bertanggung jawab.
Bahkan, RM sudah tidak bisa lagi menghubungi laki-laki yang dikenalnya dari media sosial itu.
Baca juga: Aksi Bejat Suami Babysitter Sodomi Bayi Majikan Hingga Meninggal
Baca juga: Heboh Penemuan Mayat Bayi, Sebagian Tubuh Dimakan Anjing
Baca juga: Kumpulan Nama Bayi Perempuan Modern dengan Arti Sangat Baik
"Dia blokir semua kontak" kata RM Saat ini, polisi juga memburu laki-laki yang menghamili RM.
Akibat perbuatannya, kini RM bakal dijerat Pasal 75 ayat 2 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dia terancam hukuman penjara selama 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kekasihnya Tak Bertanggung Jawab, Perempuan Ini Gugurkan dan Kubur Bayinya di Kebun Salak"