Berita Wonogiri
Wegah, Wegah! Teriak Bunga Bocah SD Wonogiri Bikin Kakek Curiga, Ternyata T Pernah Menidurinya
Pelajar kelas 6 SD sebut saja Bunga dan perempuan usia 13 tahun berinisial KD pelajar kelas VII di Kabupaten Wonogiri menjadi korban persetubuhan
Penulis: Agus Iswadi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
Konferensi pers ungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur di Mapolres Wonogiri pada Kamis (3/6/2021).
Di sisi lain, pelaku juga sering memberikan uang dan membelikan pulsa.
"Pelapor menanyakan kepada korban mengenai kebenaran apakah korban pernah dilecehkan oleh terlapor.
Dan korban akhirnya menangis hingga mengaku bahwa korban telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak tiga kali," terang Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing saat konferensi pers di Mapolres pada Kamis (3/6/2021).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(*)
Berita Terkait