Berita Viral
2 Porsi Mi Rebus di Kedai Puncak Bogor Rp 54.000: Pegawainya Mabuk Malam Itu
Si pengungung mengunggah foto bon pembayaran di kedai itu hingga viral di medsos. Belakangan diketahui, pegawai dalam kondisi mabuk saat menghitung.
TRIBUNJATENG.COM - Pengunjung sebuah kedai di Puncak, Bogor, Jawa Barat, membayar dua porsi mi rebus sebesar Rp 54.000.
Si pengungung mengunggah foto bon pembayaran di kedai itu hingga viral di media sosial.
Belakangan diketahui, pegawai dalam kondisi mabuk saat menghitung harga.
Baca juga: Suami Tahu Istrinya Kencan Berbayar dengan Pria Lain Setelah Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala
Baca juga: Bukan Dipaksa, Ini Pengakuan Alvin Faiz Soal Alasannya Menikahi Larissa Chou
Baca juga: Inilah Sosok Heri Purwanto Pemotong Kepala Wanita yang Pamit ke Suami Beli Susu Ternyata Open BO
Baca juga: Video Cerita Penjaga Pintu Air Bendungan Pleret Simongan Semarang
Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Puncak melakukan pemantauan ke kedai itu setelahkejadian.
Hasil pemantauan didapati harga satu mi rebus telur sebenarnya sudah sesuai, yaitu Rp 18.000.
Namun, oleh si pegawai kedai, pesanan pengunjung ditulis seharga Rp 54.000 untuk dua porsi. Seharusnya pengunjung membayar Rp 36.000.
Karena itulah, pengunjung merasa dirugikan karena harganya terlampau mahal.

Menanyakan kasus ke pengelola kedai
Selain melakukan pemantauan, Pokdarwis Puncak juga melakukan klarifikasi terhadap Kedai Rizqi Maulana.
Dari hasil pemantauan, penyebab harga tak wajar itu gara-gara faktor sumber daya manusia (SDM) di kedai tersebut diduga tak kompeten.
"Sudah diklarifikasi sama kita dan dibenarkan pihak pengelola bahwa pegawainya dalam keadaan mabuk malam itu," tutur Teguh, Kamis (3/6/2021).
Kondisi mabuk membuat si pegawai tak sadar saat menghitung total harga pesanan pengunjung di malam itu.
Dari peristiwa ini, Teguh mengatakan bahwa tidak ada niatan dari pengelola untuk memperoleh keuntungan besar atau menipu pengunjung.
“Ini SDM-nya enggak bagus. Ini harus orang jeli dan matematikanya jangan amburadul kayak begini," ujar pria yang juga menaungi paguyuban pedagang di Puncak Bogor ini.
Belum tahu ada sanksi atau tidak