Haji 2021
Haji 2021: Alasan Lengkap Kenapa Indonesia Tak Berangkatkan Jemaah Haji di 2021
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
"Perlu saya tambahkan bahwa jemaah haji baik reguler dan haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1442 atau 2021 masehi akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 h atau 2022 Masehi," ujarnya.
Pembatalan keberangkatan jemaah ini, kata Yaqut, berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Para jemaah dapat meminta kembali dana haji yang telah dilunaskan atau tidak diambil untuk disimpan pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji," tutur Yaqut. (Tribun Network/Fahdi Fahlevi/Srihandriatmo Malau/sam)
Baca juga: FOKUS : Keputusan Pahit dan Dilematis
Baca juga: OPINI Fatmawati Sungkawaningrum : Menanti Pasar Modal Syariah
Baca juga: Khutbah Jumat Singkat Menjadi Manusia Rahmah
Baca juga: Cuplikan Gol Evan Dimas Saat Timnas Indonesia Imbang 2-2 Lawan Thailand: Selamatkan Muka Garuda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ibadah-haji.jpg)