Berita Regional
Pembunuhan Berantai di Kulon Progo: Pelaku Ternyata Targetkan 4 Wanita, tetapi 2 Gagal
Namun ketika dicicipi rasanya aneh, akhirnya R tidak jadi memakan soto tersebut sehingga rencana pembunuhan terhadap R ini gagal.
Setelah itu, korban diseret ke dalam Gedung Dermaga Glagah dan pelaku meninggalkan korban.
Setelah itu pelaku membawa motor korban.
Adapun kesimpulan awal di lapangan, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sehingga untuk ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau kurungan penjara selama 20 tahun," ucapnya.
Sementara Kakak kandung TS yang turut hadir pada rekontruksi itu, Sunardi (40) mengatakan setelah melihat reka adegan pembunuhan adiknya, dirinya merasa geram dengan kekejaman pelaku.
Sebab ia tidak menyangka, NAF tega membunuh TS yang memiliki kondisi tidak normal sejak lahir.
Bahkan di mata keluarga TS, NAF sudah dianggap seperti keluarga karena sering main ke rumah.
Sunardi pun meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kalau permintaan keluarga, pelaku sepantasnya dihukum seberat-beratnya dihukum mati," pintanya.
Diberitakan Tribunjogja sebelumnya, selain membunuh TS, NAF sebelumnya juga sudah menghabisi nyawa DSD (21) warga Gadingan, Kapanewon Wates.
Jasad DSD ditemukan di Wisma Sermo pada 23 Maret 2021.
Pelaku juga ingin menguasai harta milik korban dengan membawa sepeda motor DSD yang kemudian dijual di wilayah Magelang, Jawa Tengah.
Kendaraan milik DSD ini akhirnya berhasil diamankan oleh polisi setelah kasus pembunuhan yang menimpa TS dan DSD terungkap.
Sementara untuk motor TS yang disembunyikan di Parkiran Stasiun Wates juga telah diamankan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA BARU Kasus Pembunuhan Berantai di Kulon Progo, Pelaku Coba Habisi 2 Perempuan Lain tapi Gagal
Baca juga: Tips Percintaan Selalu Bahagia dan Langgeng, Hindari Katakan Ini Pada Pria
Baca juga: Kapolri Ingatkan Forkompinda Blora Waspadai Lonjakan Kasus Covid 19
Baca juga: LBH APIK Prihatin Praktik Perkawinan Anak di Semarang: Mayoritas Aduan Diselesaikan dengan Menikah
Baca juga: Video Kisah Penunggang Kuda Besi Pemburu Kecepatan di Jalanan Kota Semarang