Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Hari Pertama Wajib Naik Angkutan Umum, Satpol PP Kota Semarang Diterjunkan di 25 Titik

Puluhan anggota Satpol PP Kota Semarang diterjunkan ke 25 titik. Hal itu dilakukan untuk mengawasi wajib naik angkutan umum

Penulis: budi susanto | Editor: m nur huda
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang di beberapa titik, untuk mendukung kebijakan pegawai Pemkot Semarang menggunakan kendaraan umum, Selasa (8/6/2021). 

Penulis : Budi Susanto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Puluhan anggota Satpol PP Kota Semarang diterjunkan ke 25 titik yang tersebar di Kota Semarang.

Hal itu dilakukan untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan penggunaan kendaraan umum, untuk pegawai Pemkot Semarang.

Adapun 50 anggota yang dibagi dalam lima tim, menyisir beberapa lokasi yang sudah ditentukan.

Baca juga: Wajib Naik Angkutan Umum di Semarang, Syadani: Sebenarnya Bisa Colong-colongan

Baca juga: Tak Boleh Ada Parkir Kendaraan Pribadi di Balai Kota Semarang Besok, ASN Diminta Naik Angkutan Umum

Baca juga: Kata Warga Semarang Soal Pemberlakuan Naik Angkutan Tiap Selasa: Kalau Bisa, Tiap Hari

Tim patroli pertama memantau di SMPN 1, Kecamatan Semarang Barat, Balai Kota, Gedung Pandanaran, serta Kecamatan Semarang Utara.

Untuk tim kedua, di terjunkan ke Kecamtan Tugu, Kecamtan Ngaliyan, Mijen, SMAN 13, dan SMAN 16 Semarang.

Tim patroli ketiga menyasar ke Kecamatan Semarang Tengah, SMPN 3, Kecamatan Semarang Timur, Kecamatan Gayamsari, dan Kecamatan Semarang Selatan.

Tim ke empat menuju Kecamtan Gajahmungkur, SMPN 5. Diknas, Kecamtan Candisari, dan Banyumanik.

Sementara tim ke lima menuju SMPN 2, Kecamatan Pedurungan, SMPN 20, serta Kecamtan Genuk.

Diterangkan Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, dalam pengawasan pelaksanaan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

“Semua Pegawai Pemkot terpantau menggunakan transportasi umum, selain BRT dan Angkot, ada pula yang menggunakan ojek online,” ucapnya, Selasa (8/6/2021).

Sejumlah penumpang yang ada di halte Pasar Karangayu masuk ke BRT, Selasa (8/6/2021).
Sejumlah penumpang yang ada di halte Pasar Karangayu masuk ke BRT, Selasa (8/6/2021). (TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO)

Dilanjutkan Fajar, pengawasan dilakukan untuk mendukung kebijakan Pemkot mengenai penggunaan kendaraan umum untuk pegawai Pemkot yang diberlakukan setiap hari Selasa.

“Kalaupun ada yang melanggar dan menggunakan kendaraan pribadi maupun dinas untuk berangkat kerja, akan kami catat dan kami laporkan ke pimpinan,” ucapnya.

Ditambahkannya, tidak hanya di wilayah pantuan, kebijakan itu juga diterapkan di Kantor Satpol PP Kota Semarang.

“Semua anggota Satpol dilarang membawa kendaraan pribadi untuk berangkat ke kantor, semua harus menggunakan angkutan umum tanpa terkecuali,” tambahnya.(*

Berita terkait angkutan umum

Berita terkait Semarang

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved