Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Pemkab Batang Akan Revisi Perda RTRW Larangan Penggunaan Air Bawah Tanah

Hal itu dikarenakan layanan Perusahaan Air Minum Daerah (Pudam) Sendang Kamulyan yang belum masuk kawasan industri tersebut.

Penulis: dina indriani | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/Dina Indriani
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, Handy Hakim saat ditemui di kantornya, Senin (7/6/2021). 

Penulis : Dina Indriani

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Puluhan industri di Kecamatan Banyuputih mengeluhkan tidak bisa memenuhi kebutuhan air baku. 

Hal itu dikarenakan layanan Perusahaan Air Minum Daerah (Pudam) Sendang Kamulyan yang belum masuk kawasan industri tersebut.

Selain itu juga terdapat pasal pelarangan penggunaan atau pemanfaatan air bawah tanah untuk kawasan industri dan di kawasan peruntukan industri yang tertuang dalam Perda No.13 Th 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Th 2019-2039 pasal 128 i.

Pemkab Batang pun berencana akan merevisi perda tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, Handy Hakim.

Handy Hakim menjelaskan, sebelumnya dalam penyusunan dan kajian Perda RTRW Pemkab Batang menggandeng pihak ketiga yang melibatkan dari Akademisi. 

Dia juga mengakui dalam pasal 128 i ada yang terlewatkan, sehingga DLH mengusulkan perubahan pasal tersebut. 

"Oleh karena itu, kami bersama Bapelitbang, DPUPR sudah berupaya mervisi Pasal 128 i, sehingga bunyinya bukan dilarang tetapi dilaksanakan secara bersyarat dan terbatas," tuturnya saay ditemui di kantornya, Senin (7/6/2021).

Adapun yang dimaksud bersyarat adalah  industri yang masuk dalam cekungan air tanah (CAT) dan tidak mengganggu lingkungan sekitar. 

Lalu, terbatas yakni pengambilan air bawah tanah hanya untuk menunjang industri tidak diekploitasi besar - besaran dan dijual lagi. 

"Air bawah tanah hanya untuk pemenuhan industri saja, jadi kita tetap memaksimalkan air permukaan yaitu sungai, mata air dan PDAM," jelasnya. 

Ia mengatakan perubahan pasal 128 i, tidak bisa dilaksnakan tahun ini karena tidak bisa serta merta dapat dirubah Perda RTRW

"Sebatas yang saya tahu, persyaratan perubahan RTRW minimal sekali dalam 5 tahun," ujarnya.

Dia menambahkan saat PUDAM Sendang Sendang Kamulyan Batang sedang berupaya melakukan penyambungan pipa air bersih ke kawasan industri yang membutuhkan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved