Berita Batang
Pemkab Batang Akan Revisi Perda RTRW Larangan Penggunaan Air Bawah Tanah
Hal itu dikarenakan layanan Perusahaan Air Minum Daerah (Pudam) Sendang Kamulyan yang belum masuk kawasan industri tersebut.
Penulis: dina indriani | Editor: m nur huda
Dalam pemanfaatan air bawah tanah Pemkab Batang berusaha menghematnya.
"Kita sebisa mungkin menghemat agar anak cucu kita bisa menggunakan memanfaatkan air bersih," imbuhnya
Bukan tanpa alasan, Handy Hakim mencontohkan Kabupaten dan kota tetangga yang ekspoitasi air bawah tanah secara berlebihan sehingga terjadi penurunan tanah, yang berakibat rob dan banjir.
Sehingga Pemkab Batang berusaha menjaga alam agar tidak ada eksploitasi yang tidak terkendali.
"Berdasarkan data, Kota Pekalongan mengalami penurunan tanah sebesar 5 centimeter setiap tahun.
Alhamdulilah di Batang sementara belum terjadi penurunan tanah walaupun ada rob tidak separah Kota Pekalongan," ujarnya.
Handy pun meminta kepada perusahaan dan kawasan industri dalam penyusunan izin lingkungan mencantumkan untuk pemanfaatan air permukaan, sungai atau mata air dan Perumda Sendang Kamulyan.
"Nanti pemanfaatan air bawah tanah menunggu Perda RTRW Th 2019-2039 pasal 128 i dirubah, dengan catatan terbatas dan bersyarat," pungkasnya.(din)