Berita Purbalingga
Genjot Penurunan Angka Kasus Stunting pada Anak, Pemkab Purbalingga Perkuat Kerjasama Pihak Terkait
Kasus Stunting atau gagal tumbuh anak di Purbalingga terus mengalami penurunan. Diperlukan kerjasama terpadu semua OPD, lembaga, ormas, dan pemkab.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: moh anhar
Penulis: Permata Putra Sejati
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Kasus Stunting atau gagal tumbuh anak di Purbalingga terus mengalami penurunan.
Tercatat sejak 2016 angka stunting berhasil diturunkan rata-rata 1,54 persen per tahunnya.
Progres capaian kinerja penanganan stunting di Kabupaten Purbalingga selama beberapa tahun terakhir cukup signifikan.
Dari 2016 yang mulanya masih 23,1 persen, namun di tahun 2020 menjadi 16,93 persen atau turun 6,17 persen dengan rata-rata penurunan setiap tahun 1,54 persen.
Hal itu dikatakan Wakil Bupati Purbalingga, Sudono ketika memberi sambutan pada acara Pertemuan Koordinasi Rembung Stunting, Rabu (9/6/2021) di Gedung Andrawina, Owabong Cottage, Bojongsari.
Baca juga: Penghasilan Tiba-tiba Melejit hingga 50 Juta, Warga Desa Mengira Siboen Pakai Pesugihan, Faktanya?
Baca juga: Video Kerumunan di McD Semarang Imbas Promo BTS Meal, Satpol PP Bertindak
Baca juga: Tim Sparta Polresta Solo Bubarkan Kerumunan Antrean di Gerai Makanan Kota Solo
Atas nama pemerintah, wakil bupati menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerjasama dalam penurunan stunting di Purbalingga.
Tahun 2024, ia menargetkan agar angka stunting di Kabupaten Purbalingga bisa kembali turun menjadi 14 persen.
"Dalam rangka penurunan target 14 persen tersebut, diperlukan kerjasama terpadu semua OPD, lembaga, ormas terkait serta keterlibatan pemerintah. Komitmen kerjasama semua pihak sangat penting, khususnya Bappelitbangda sebagai motor penggerak," katanya kepada Tribunjateng.com dalam rilis.
Kepala Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Sosial Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Purbalingga, Rida Kusumawati menyampaikan penekanan stunting merupakan amanah dari Peraturan Presiden RI No 42 tahun 2013 dan No 18 tahun 2020.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, juga ditargetkan tahun 2024 angka stunting turun menjadi 14 persen.
"Rembug aksi penurunan stunting ini merupakan rembug yang ke-3 di tahun 2021. Aksi pertama terkait dengan situasi dan analisis sehingga menentukan lokus penanganan stunting di desa. Aksi kedua penentuan program yang akan dilaksanakan," ungkapnya.
Ia menambahkan maksud aksi yang ke-3 ini, yakni memastikan pelaksanaan rencana kegiatan pencegahan stunting secara komprehensif.
Baca juga: Tingkatkan Hasil Produksi Ternak Sapi, Tim Dosen Unika Renovasi Kandang Kelompok Tani di Jatirejo
Baca juga: Calhaj Batal Berangkat Ibadah Haji, Kepala Kemenag Purbalingga Minta Jangan Percaya Info Hoaks
Baca juga: Apa Itu Turun Mesin? Populer Setelah Aa Gym Mengucapkannya
Pada acara ini juga dilaksanakan deklarasi dan komitmen bersama untuk cegah dan turunkan stunting dari seluruh pemangku kepentingan.
Di antaranya pemerintah, sektor non pemerintah, akademisi dan organisasi kemasyarakatan.
Selain berkomitmen penurunan stunting hingga 14 persen di tahun 2024, juga berkomitmen mengalokasikan anggaran untuk percepatan pencapaian target tersebut. (*)