Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Seorang Apoteker Dipenjara 3 Tahun karena Rusak Ratusan Vaksin Covid-19, Dia Tak Percaya Vaksin

Brandenburg melakukan aksinya karena dia merasa tidak percaya terhadap vaksin virus corona.

aa.com.tr
Ilustrasi vaksin virus corona covid-19 

TRIBUNJATENG.COM, WASHINGTON DC – Di Amerika Serikat (AS), seorang apoteker mengaku bersalah setelah mencoba merusak ratusan dosis vaksin Covid-19 Moderna.

Gara-gara perbuatannya itu, si apoteker bernama Steven R Brandenburg asal Wisconsin, AS, tersebut dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun.

Brandenburg melakukan aksinya karena dia merasa tidak percaya terhadap vaksin virus corona, demikian dikabarkan Reuters, Rabu (9/6/2021). 

Baca juga: Penjual Durian Dapat Transferan Rp 1 Miliar, Ternyata Titipan Uang Suap Edhy Prabowo

Baca juga: Kisah Pak Yadi Terlanjur Terima Order Ojek Tengah Malam, Ternyata yang Order Begal, Begini Akhirnya

Baca juga: Ivermectin, Obat yang Dipercaya Mampu Kalahkan Covid-19 akan Dibagikan di Kudus

Baca juga: Sembako Akan Dikenakan PPN, Ikatan Pedagang Pasar: Gila Kami Kesulitan Jual Malah Mau Ditambah PPN

Pria berusia 46 tahun itu juga diperintahkan untuk membayar sekitar 83.800 dollar AS (Rp 1,19 miliar) sebagai kompensasi ke rumah sakit tempat dia bekerja.

Hukuman tersebut dirilis melalui sebuah pernyataan yang diunggah situs Kementerian Kehakiman AS pada Selasa (8/6/2021) dari Kantor Kejaksaan AS Distrik Timur Wisconsin.

Brandenburg telah mengaku bersalah atas dua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Dokumen pengadilan menunjukkan, dia dengan sengaja mengeluarkan sekotak vaksin Covid-19 dari unit pendingin rumah sakit selama dua sif malam berturut-turut.

Aksi tersebut dia lakukan pada Desember 2020.

Brandenburg mengaku skeptis terhadap vaksin secara umum dan vaksin Moderna secara khusus.

Dia menambahkan, telah mengutarakan keyakinannya tersebut kepada rekan kerjanya setidaknya selama dua tahun terakhir.

Vaksin Covid-19 dari Moderna harus disimpan dan dikirim dalam keadaan beku tetapi tidak memerlukan suhu yang sangat dingin.

Vaksin tersebut dapat disimpan selama 30 hari di lemari es dengan suhu standar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rusak Vaksin Covid-19, Apoteker Ini Dipenjara 3 Tahun"

Baca juga: Kesaksian Warga Soal Begal Payudara di Depok, Korban Sudah Diikuti, Pelaku Beraksi di Lokasi Sepi

Baca juga: Mobil Dinas Pejabat Polisi Terobos Lampu Merah hingga Tabrak Pemotor di Surabaya, Videonya Viral

Baca juga: Viral Nikah dengan Mahar Bakso Goreng, Adi: Jadian Gara-gara Jajanan Itu

Baca juga: Heboh Video Mesum di Atas Motor di Sukoharjo, Ini Kata Polisi Setelah Mngecek ke TKP

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved