Berita Sragen
Dapat Amanah Simpan Uang Yayasan Rp 70 Juta di Rumah, Raib, Ternyata Dibuat Judi Online Menantu
Uang milik Yayasan MTA Cabang Sukodono Sragen sejumlah Rp 70 juta raib di gondol maling.
Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: moh anhar
Penulis : Mahfira Putri Maulani
TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Uang milik Yayasan MTA Cabang Sukodono Sragen sejumlah Rp 70 juta raib di gondol maling.
Uang tunai tersebut dibawa oleh Ketua II Yayasan MTA Cabang Sukodono, Samsu (59), ke rumahnya di Dukuh Dukuh RT 08, Desa Majenang, Sukodono.
Uang tersebut diketahui hilang pada Selasa (8/6/2021) pukul 18.00 WIB.
Kejadian itu bermula ketika korban menyimpan uang tersebut sejak Senin dibawah kolong tempat tidur milik korban.
Setelah menyimpan uang tersebut korban akhirnya tidur.
Baca juga: Maudy Ayunda Wisuda S2, Netizen Kirim Ucapan Selamat ke Maudy Koesnaedi
Baca juga: Beragam Kisah Pasien Isolasi Terpusat di Kudus: Ruangan Sepi, Tiap Bangun Serasa Ketindihan
Baca juga: Paguyuban Pasar Batang Khawatir Wacana PPN Turunkan Daya Beli Konsumen: Pemerintah Tolonglah
"Oleh korban uang tersebut disimpan di dalam tas punggung warna hitam dan diletakkan di kolong tempat tidur," kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kassubag Humas Polres Sragen AKP Suwarso.
Rencananya, uang tersebut akan dipergunakan untuk pembayaran tanah Yayasan MTA Sukodono.
Setelah itu sekira pukul 04.20 korban bangun dan melakukan aktivitas seperti biasa.
Sore harinya pada pukul 18.00, korban bersama anak korban bermaksud mengecek uang milik Yayasan MTA.
Setelah dicek di bawah kolong tempat tidur, korban dan anak korban mendapati uang sudah tidak ada didalam tas atau hilang.
Mereka akhirnya berusaha mencari di dalam rumah.
"Saat mengecek keadaan rumah, korban menyadari bahwa sepeda motor milik korban Yamaha/V100 bernopol AD-4550-GE juga hilang," lanjut Suwarso.
Baca juga: Cara Mengatasi Tantrum Pada Anak, Luapan Emosi Bikin Emosi
Baca juga: Boy William Ngakak Lihat Ekspresi Kaget Satpam dan Driver Ojol saat Dengar Suara Asli Lucinta Luna
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang sebanyak Rp 70 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha senilai Rp 1 juta.
Keesokan harinya pada Kamis (10/6/2021) siang korban melaporkan kejadian ke Polsek Sukodono guna proses lebih lanjut.
Pelaku ternyata menantu sendiri
Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukodono bergerak cepat menangani kasus tersebut.
Dalam waktu kurang 24 jam pihaknya sudah bisa menangkap pencuri uang tersebut.
Pencuri ialah menantu Samsu bernama Firmansyah Arsyi Gagah Prakoso (26).
Tersangka ditangkap aparat di sebuah warnet, Furion yang berlokasi di Beloran, Sragen.
Suwarso mengatakan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ialah mencari kelengahan korban pada siang hari.
Baca juga: Partai Golkar - United Russia Party MoU Sepakati Dorong Penguatan Investasi
Baca juga: Harus Bisa Menahan Sabar, Daftar Tunggu Ibadah Haji di Kendal hingga 30 Tahun
Baca juga: Nur Khamid Pria Magelang Nikahi Bule Cantik Inggris Akhirnya Jadi Ayah, Polly Melahirkan
"Pelaku mengaku bahwa terpaksa mengambil uang tersebut untuk membayar utang serta digunakan untuk judi online," kata Suwarso.
Pelaku mengakui sudah menggunakan uang tersebut sejumlah Rp 12 juta dan digunakan untuk judi online jenis Binomo.
Petugas dapat menyita uang sejumlah Rp 68 juta di ATM pelaku. (*)