Polemik PPN Sembako
Belum Penuhi Rasa Keadilan, Alasan Ditjen Pajak Wacanakan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan
Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN.
Penulis: - | Editor: moh anhar
Ia mengatakan, rencana bakal terjadi penurunan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, dan menekan sisi psikologis petani, serta meningkatkan angka kemiskinan jika diberlakukan saat perekonomian masyarakat belum pulih.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah seharusnya fokus pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Kecelakaan Kerja Kepala Mekanik Bengkel Luka Parah Terlindas Ban Truk
Baca juga: Waspada 5 Penyakit Mata yang Bisa Dialami Penderita Diabetes: Penglihatan Kabur Hingga Buta
Baca juga: Inilah Sosok Angelo Alessio Pelatih Baru Persija Jakarta, Eks Asisten Pelatih Conte di Juventus
"Saya sudah sampaikan bahwa kebijakan pemerintah dalam hal ini kan fokus ke dalam pemulihan ekonomi nasional, tapi dengan tidak memberatkan masyarakat tentunya," kata Dasco.
Ia mengatakan, surat presiden mengenai draf RUU KUP belum diterima DPR.
Namun, dia memastikan jika memang benar ada rencana mengenakan pajak sembako, DPR akan menolaknya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditjen Pajak Ungkap Alasan Pemerintah ingin Pajaki Sembako dan Jasa Pendidikan,