Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polemik PPN Sembako

Belum Penuhi Rasa Keadilan, Alasan Ditjen Pajak Wacanakan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan

Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN.

Penulis: - | Editor: moh anhar
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Pedagang Sembako di pasar Trayeman Slawi, Siti Rohani (38) saat ditemui di lapak jualannya Kamis (8/4/2021) kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Meluasnya polemik rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan membuat banyak pihak meradang.

Terlebih bagi rakyat kecil.

Suasana pandemi covid-19 yang berdampak pada perekonomian, membuat banyak pihak mengeluhkan sulitnya membangun usaha pada masa ini.

Menjawab polemik yang belum tuntas ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan soal rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan.

Menurut Ditjen Pajak, kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan saat ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

Baca juga: Alasan Prabowo Subianto Terima Tawaran Jadi Menteri Pertahanan dari Jokowi Terbongkar, Ingin Kudeta?

Baca juga: Indriyani Dijambret Setelah Bangjo Pengging Boyolali, Jambretnya Ngaku Suami, Tak Terbukti!

Baca juga: Awas Pelemparan Batu ke Kaca Pikap dan Truk di Ungaran-Ambarawa, 1 Kernet Harus Operasi Wajah

Baca juga: Pedagang di Semarang Khawatir Harga yang Melambung akan Membuat Hidup Makin Terbebani

Penjelasan itu disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (12/6/2021).

Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN.

Tak terkecuali dengan beras premium yang dikonsumsi oleh kelas atas. 

"Konsumsi beras premium dan beras biasa, sama-sama tidak kena PPN. Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional, sama-sama tidak kena PPN," tulis Ditjen Pajak.

Begitu juga dengan semua jenis jasa pendidikan, tanpa memperhatikan kelompok dan jenisnya juga bebas dari PPN.

"Les privat berbiaya tinggi dengan pendidikan gratis, sama-sama tidak kena PPN," tulisnya lagi.

Menurut Ditjen Pajak, pemberlakuan bebas PPN terhadap semua jenis sembako dan layanan pendidikan menunjukkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.

"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," tulisnya.

Karena itu, lanjut Ditjen Pajak, pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (RUU KUP) yang di antaranya mengubah sistem perpajakan.

"Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distoris dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara," tulisnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved