Polemik PPN Sembako
Belum Penuhi Rasa Keadilan, Alasan Ditjen Pajak Wacanakan PPN Sembako dan Jasa Pendidikan
Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN.
Penulis: - | Editor: moh anhar
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Meluasnya polemik rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan membuat banyak pihak meradang.
Terlebih bagi rakyat kecil.
Suasana pandemi covid-19 yang berdampak pada perekonomian, membuat banyak pihak mengeluhkan sulitnya membangun usaha pada masa ini.
Menjawab polemik yang belum tuntas ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan soal rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok (sembako) dan jasa pendidikan.
Menurut Ditjen Pajak, kebijakan bebas PPN terhadap sembako dan jasa pendidikan saat ini dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Baca juga: Alasan Prabowo Subianto Terima Tawaran Jadi Menteri Pertahanan dari Jokowi Terbongkar, Ingin Kudeta?
Baca juga: Indriyani Dijambret Setelah Bangjo Pengging Boyolali, Jambretnya Ngaku Suami, Tak Terbukti!
Baca juga: Awas Pelemparan Batu ke Kaca Pikap dan Truk di Ungaran-Ambarawa, 1 Kernet Harus Operasi Wajah
Baca juga: Pedagang di Semarang Khawatir Harga yang Melambung akan Membuat Hidup Makin Terbebani
Penjelasan itu disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Instagram resmi Ditjen Pajak @ditjenpajakri, Sabtu (12/6/2021).
Ditjen Pajak menyampaikan dengan tidak diberlakukannya PPN terhadap sembako saat ini membuat semua jenis sembako bebas dari PPN.
Tak terkecuali dengan beras premium yang dikonsumsi oleh kelas atas.
"Konsumsi beras premium dan beras biasa, sama-sama tidak kena PPN. Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional, sama-sama tidak kena PPN," tulis Ditjen Pajak.
Begitu juga dengan semua jenis jasa pendidikan, tanpa memperhatikan kelompok dan jenisnya juga bebas dari PPN.
"Les privat berbiaya tinggi dengan pendidikan gratis, sama-sama tidak kena PPN," tulisnya lagi.
Menurut Ditjen Pajak, pemberlakuan bebas PPN terhadap semua jenis sembako dan layanan pendidikan menunjukkan kebijakan yang tidak tepat sasaran.
"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN," tulisnya.
Karena itu, lanjut Ditjen Pajak, pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (RUU KUP) yang di antaranya mengubah sistem perpajakan.
"Diharapkan sistem baru dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distoris dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara," tulisnya.
Dalam draft RUU itu, sembako, termasuk di antaranya beras dan gula konsumsi, dihapus dari daftar barang yang dikecualkan dalam pemungutan PPN.
Baca juga: BREAKING NEWS: Truk Trailer Tabrak Tempat Cuci Mobil di Pantura Kendal, 1 Mobil Ertiga Rusak
Baca juga: Inilah Sosok Fardhan Nandana Mas Manajer PSIS Semarang Baru Lulus SMA
Baca juga: Ngeri! Dua Geng Brutal Tawuran di Flyover Tanjung Emas, Enam Remaja Luka Kena Sabetan Senjata Tajam
Tuai Polemik, Ditentang Banyak Pihak
Wacana pemungutan PPN terhadap sembako menuai polemik.
Rencana ini juga ditentang banyak pihak.
Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ferry Juliantono menegaskan pihaknya menolak rencana penerapan pajak bagi sembako.
Dikatakan Ferry, para pedagang siap mogok berjualan dan menggelar demonstrasi apabila pemerintah mengenakan PPN terhadap kebutuhan pokok atau sembako.
Hal itu disampaikan Ferry dalam diskusi Polemik bertajuk 'Publik Teriak Sembako Dipajak' secara virtual, Sabtu (12/6/2021).
"Kalau pemerintahnya mengajukan Rancangan Undang-Undang, kita siap-siap menggunakan hak konstitusi kita pemogokan dan demonstrasi," kata Ferry.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut wacana yang disusun pemerintah tersebut merupakan rencana yang kejam.
Sebab, wacana muncul saat kondisi perekonomian sedang tertekan karena krisis pandemi Covid-19.
Baca juga: Rakerda, Utut Adianto Puji Sikap Konsisten dan Tegak Lurus Kader PDIP Jateng
Baca juga: Indriyani Dijambret Setelah Bangjo Pengging Boyolali, Jambretnya Ngaku Suami, Tak Terbukti!
Baca juga: Petani Tebu Siap Demo ke Jakarta, Tolak Pajak Sembako
Alih-alih mengenakan pajak sembako, Ferry meminta pemerintah membuat terobosan lain untuk meningkatkan potensi pendapatan negara. Dia menyarankan pemerintah lebih kreatif.
Kritik juga datang dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Bambang mengingatkan dampak buruk jika rencana pengenaan pajak terhadap sembako diterapkan.
Menurutnya, hal itu berpotensi menambah beban hidup masyarakat yang sudah dibebani kondisi sulit adanya pandemi Covid-19.
"Meminta pemerintah mengkaji ulang secara sosiologis baik dari sisi produksi ataupun konsumsi terhadap rencana tersebut, dikarenakan kenaikan PPN terhadap bahan pokok sangat berpotensi semakin memberatkan kehidupan masyarakat," kata Bamsoet, Jumat (11/6/2021).
Ia mengatakan, rencana bakal terjadi penurunan daya beli masyarakat, meningkatkan biaya produksi, dan menekan sisi psikologis petani, serta meningkatkan angka kemiskinan jika diberlakukan saat perekonomian masyarakat belum pulih.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah seharusnya fokus pemulihan ekonomi nasional.
Baca juga: Kecelakaan Kerja Kepala Mekanik Bengkel Luka Parah Terlindas Ban Truk
Baca juga: Waspada 5 Penyakit Mata yang Bisa Dialami Penderita Diabetes: Penglihatan Kabur Hingga Buta
Baca juga: Inilah Sosok Angelo Alessio Pelatih Baru Persija Jakarta, Eks Asisten Pelatih Conte di Juventus
"Saya sudah sampaikan bahwa kebijakan pemerintah dalam hal ini kan fokus ke dalam pemulihan ekonomi nasional, tapi dengan tidak memberatkan masyarakat tentunya," kata Dasco.
Ia mengatakan, surat presiden mengenai draf RUU KUP belum diterima DPR.
Namun, dia memastikan jika memang benar ada rencana mengenakan pajak sembako, DPR akan menolaknya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditjen Pajak Ungkap Alasan Pemerintah ingin Pajaki Sembako dan Jasa Pendidikan,