Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polemik PPN Sembako

Pedagang di Semarang Khawatir Harga yang Melambung akan Membuat Hidup Makin Terbebani

Pedagang sembako di Pasar Karangayu Semarang khawatir rencana PPN sembako akan membuat pedagang turut terbebani.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: moh anhar
TRIBUN JATENG/IDAYATUL ROHMAH
Salah satu pedagang sembako di Pasar Karangayu Semarang, Sabtu (12/6/2021). 

Penulis: Idayatul Rohmah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rencana pemerintah soal penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok memunculkan kekhawatiran bagi para pedagang di Kota Semarang.

Rencana perluasan objek PPN tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Dalam rencana aturan baru itu, Pasal 4A draf RUU KUP sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN, di samping jasa seperti pelayanan kesehatan medis yang juga dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

Kekhawatiran tersebut di antaranya diakui Rohman (42), pedagang sembako di Pasar Karangayu Semarang.

Baca juga: Soal PPN Sembako, Ganjar Pranowo: Kebangetan Jika Kebijakan Tersebut Diterapkan

Baca juga: Polemik Rencana PPN Sembako, Sosiolog: Perbedaan Strata Sosial di Masyarakat akan Sangat Tinggi

Baca juga: Jadi Anggota DPR, Krisdayanti Tanggapi Rencana Pemerintah yang Akan Kenakan PPN Sembako 12 Persen

Baca juga: Ngeri! Dua Geng Brutal Tawuran di Flyover Tanjung Emas, Enam Remaja Luka Kena Sabetan Senjata Tajam

Meski baru wacana, Rohman mengatakan, bila rencana itu diwujudkan maka pedagang akan turut terbebani dengan rencana tersebut.

Terlebih di tengah terpaan pandemi Covid-19 yang belum usai hingga kini, membuatnya semakin ketar-ketir, meski rencana kebijakan akan dilakukan setelah perekonomian pulih sesusai pandemi.

"Tidak hanya berat, ini bisa mematikan rakyat kecil. Seperti kuli di pasar, pendapatan sehari Rp 50 ribu untuk beli beras 2 kg saja sudah habis hampir separonya, belum nanti kalau ada pajak.

Terus lainnya makan apa? Ini jelas tidak masuk," kata dia, Sabtu (12/6/2021).

Rohman mengungkapkan, tarif pajak akan membuat harga sembako menjadi semakin mahal.

Ia sebagai pedagang mengaku dampak tersebut juga akan berpengaruh pada perekonomiannya.

Menurutnya, jika kebijakan fiskal itu diterapkan akan berdampak pada daya beli masyarakat yang semakin menurun sehigga pendapatannya pun akan menurun.

"Takutnya nanti pelanggan berkurang. Tingkat harga sekarang saja banyak konsumen yang protes," keluhnya.

Hal senada juga diakui Indriyanti, pedagang di pasar Johar Semarang.

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan rakyat kecil.

Baca juga: Info Loker Lowongan Kerja Terbaru di Semarang, Minggu 13 Juni 2021

Baca juga: Jual Rumah Baru - Bekas dan Tanah Murah Semarang, Minggu 13 Juni 2021

Baca juga: Awas Pelemparan Batu ke Kaca Pikap dan Truk di Ungaran-Ambarawa, 1 Kernet Harus Operasi Wajah

Baca juga: Wali Kota Tegal Sampaikan Kebutuhan Nelayan ke Komisi IV DPR RI dan Ditjen Perikanan Tangkap

Ia menolak apabila rakyat kecil turut dibebani tarif pajak pada kebutuhan pokok tersebut.

"Orang kecil seperti kami seharusnya dilindungi, kecuali ekonomi sudah mapan dan pendapatan masyarakat tinggi," ungkapnya.

Para pedagang lantas berharap, pemerintah perlu meninjau ulang rencana tersebut.

Hal itu agar tidak membebani masyarakat.

"Kalau semua dipajaki, demo besar-besaran," ucap Rohman. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved