Polemik PPN Sembako
Pedagang di Semarang Khawatir Harga yang Melambung akan Membuat Hidup Makin Terbebani
Pedagang sembako di Pasar Karangayu Semarang khawatir rencana PPN sembako akan membuat pedagang turut terbebani.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: moh anhar
Penulis: Idayatul Rohmah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rencana pemerintah soal penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok memunculkan kekhawatiran bagi para pedagang di Kota Semarang.
Rencana perluasan objek PPN tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam rencana aturan baru itu, Pasal 4A draf RUU KUP sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN, di samping jasa seperti pelayanan kesehatan medis yang juga dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Kekhawatiran tersebut di antaranya diakui Rohman (42), pedagang sembako di Pasar Karangayu Semarang.
Baca juga: Soal PPN Sembako, Ganjar Pranowo: Kebangetan Jika Kebijakan Tersebut Diterapkan
Baca juga: Polemik Rencana PPN Sembako, Sosiolog: Perbedaan Strata Sosial di Masyarakat akan Sangat Tinggi
Baca juga: Jadi Anggota DPR, Krisdayanti Tanggapi Rencana Pemerintah yang Akan Kenakan PPN Sembako 12 Persen
Baca juga: Ngeri! Dua Geng Brutal Tawuran di Flyover Tanjung Emas, Enam Remaja Luka Kena Sabetan Senjata Tajam
Meski baru wacana, Rohman mengatakan, bila rencana itu diwujudkan maka pedagang akan turut terbebani dengan rencana tersebut.
Terlebih di tengah terpaan pandemi Covid-19 yang belum usai hingga kini, membuatnya semakin ketar-ketir, meski rencana kebijakan akan dilakukan setelah perekonomian pulih sesusai pandemi.
"Tidak hanya berat, ini bisa mematikan rakyat kecil. Seperti kuli di pasar, pendapatan sehari Rp 50 ribu untuk beli beras 2 kg saja sudah habis hampir separonya, belum nanti kalau ada pajak.
Terus lainnya makan apa? Ini jelas tidak masuk," kata dia, Sabtu (12/6/2021).
Rohman mengungkapkan, tarif pajak akan membuat harga sembako menjadi semakin mahal.
Ia sebagai pedagang mengaku dampak tersebut juga akan berpengaruh pada perekonomiannya.
Menurutnya, jika kebijakan fiskal itu diterapkan akan berdampak pada daya beli masyarakat yang semakin menurun sehigga pendapatannya pun akan menurun.
"Takutnya nanti pelanggan berkurang. Tingkat harga sekarang saja banyak konsumen yang protes," keluhnya.
Hal senada juga diakui Indriyanti, pedagang di pasar Johar Semarang.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memperhatikan rakyat kecil.
Baca juga: Info Loker Lowongan Kerja Terbaru di Semarang, Minggu 13 Juni 2021
Baca juga: Jual Rumah Baru - Bekas dan Tanah Murah Semarang, Minggu 13 Juni 2021
Baca juga: Awas Pelemparan Batu ke Kaca Pikap dan Truk di Ungaran-Ambarawa, 1 Kernet Harus Operasi Wajah
Baca juga: Wali Kota Tegal Sampaikan Kebutuhan Nelayan ke Komisi IV DPR RI dan Ditjen Perikanan Tangkap
Ia menolak apabila rakyat kecil turut dibebani tarif pajak pada kebutuhan pokok tersebut.
"Orang kecil seperti kami seharusnya dilindungi, kecuali ekonomi sudah mapan dan pendapatan masyarakat tinggi," ungkapnya.
Para pedagang lantas berharap, pemerintah perlu meninjau ulang rencana tersebut.
Hal itu agar tidak membebani masyarakat.
"Kalau semua dipajaki, demo besar-besaran," ucap Rohman. (*)